TEMPO.CO, Jakarta - VP Public Relations PT KAI (Persero) Joni Martinus membeberkan apa saja syarat yang harus dipenuhi penumpang kereta saat PPKM Darurat diterapkan per hari ini, 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Joni menjelaskan, per tanggal 5 hingga 20 Juli 2021, pelanggan Kereta Api (KA) Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam. Selain PCR, PT KAI juga menerima hasil dari Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Selama PPKM Darurat, khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Sementara, pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
Pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Begitu juga, untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Setiap pelanggan diharuskan dalam kondisi sehat, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Untuk pelanggan KA Lokal dan KA Aglomerasi tidak wajib menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun PT KAI akan memeriksa hasil Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” ucap Joni melalui siaran pers, Sabtu, 3 Juli 2021.