SE itu pada umumnya akan mengatur sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi pelaku perjalanan selama masa pembatasan tersebut. Persyaratan itu antara lain para pelaku perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari atau menuju Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu telah vaksin, minimal dosis pertama; hasil RT-PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam.
Selanjutnya, pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan
mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin dan hasil RT-PCR 2x24 jam atau tes antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.
Khusus untuk moda udara, pelaku perjalanan wajib memiliki Sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam di wilayah Jawa dan Bali. Selain itu, penumpang diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan.
Sertifikat Vaksin ditetapkan tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali. Vaksin juga tidak wajib bagi orang yang dikecualikan menerima vaksin karena alasan medis pada periode dilakukan perjalanan.
Ketentuan lainnya, Kemenhub juga memberlakukan pembatasan kapasitas angkut dan jam operasional selama PPKM Darurat ini. Misalnya, pada moda udara, kapasitasnya diturunkan dari mulanya 100 persen menjadi 70 persen. Pada moda darat serta penyeberangan, kapasitasnya menjadi 50 persen dari mulanya 85 persen. Sementara itu, moda laut turun dari 100 persen menjadi 70 persen.
Pada angkutan kereta api, kapasitas angkut kereta antarkota masih tetap 70 persen selama PPKM Darurat. Selanjutnya, para KRL, kapasitasnya kembali dibatasi dari mulanya 45 persen menjadi 32 persen. Selain itu, jam operasional KRL pun dibatasi yaitu pukul 04.00-21.00. Adapun KA perkotaan non-KRL kapasitas angkutnya ditetapkan 50 persen.
CAESAR AKBAR
Baca juga: Berlaku 5 Juli, Begini Pengaturan Transportasi Selama PPKM Darurat Jawa Bali