TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mengatakan tengah memfinalisasi pengaturan perjalanan dari luar negeri selama periode PPKM Darurat Jawa dan Bali. Nantinya, ketentuan itu akan berlaku untuk warga negara asing, warga negara Indonesia, dan pekerja migran.
"Ini dalam proses koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Satgas dan beberapa kementerian lain," ujar Ganip dalam konferensi pers, Jumat, 2 Juli 2021.
Kendati demikian, Ganip menyampaikan beberapa rencana pengaturan untuk penumpang yang datang dari luar negeri. Seperti halnya ketentuan transportasi di dalam negeri, nantinya, WNI yang baru datang dari luar negeri juga mesti menunjukkan kartu vaksin.
"Nanti kalau belum divaksin akan kita atur vaksin pada saat datang. Setelah melakukan tes, dinyatakan negatif, baru kita vaksin. Kemudian karantina lima hari dan bila ketika di-PCR negatif baru kembali ke tempat tujuan," tuturnya.
Adapun untuk WNA yang akan masuk ke Indonesia rencananya akan ditetapkan syarat, yaitu harus sudah vaksinasi hingga dosis kedua. "Ini yang sedang kami rencanakan dan sekarang masih dalam tahap finalisasi. Mudah-mudahan satu atau dua hari ke depan akan kami umumkan."
Sebelumnya, dalam rangka PPKM Darurat, Kemenhub telah menerbitkan beberapa surat edaran, antara laun untuk sektor darat, laut, udara, dan perkeretaapian. Surat edaran itu merujuk kepada Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 dan mulai berlaku 5 Juli 2021.