INFO BISNIS – Menghadapi kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat selama 3–20 Juli 2021 di wilayah Jawa dan Bali, bank bjb melakukan penyesuaian jam operasional guna meminimalisir penyebaran Covid-19.
“Bank bjb telah melakukan penyesuaian jam operasional layanan kas, untuk seluruh jaringan kantor menjadi pukul 08.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Dengan adanya PPKM Darurat, bank bjb memberikan keleluasaan kepada tiap-tiap regional untuk melakukan pengaturan jam operasional layanan kas agar menyesuaikan dengan kondisi serta zonasi sebaran Covid-19 yang sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah setempat,” ujar Widi Hartoto, Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb, Jum’at, 2 Juli 2021.
Widi juga menjelaskan bahwa bank bjb memberlakukan Work From Home (WFH) secara produktif dengan persentase 50 persen sampai 75 persen. Bank bjb juga menerapkan kebijakan Flexible Work Arrangements (FWA), yaitu sistem yang memungkinkan pegawai menyesuaikan waktu dan lokasi kerjanya dengan memilih waktu mulai bekerja dan selesai bekerja, baik dari rumah maupun kantor. Namun, tetap dilakukan monitoring dan evaluasi setiap harinya.
“Kemudian, bank bjb juga mengalihkan operasional layanan kas beberapa jaringan kantor di beberapa wilayah termasuk meniadakan layanan Weekend Banking, hal ini untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 melalui pengurangan operasional kantor. Akan tetapi operasional layanan kas pada lokasi yang ditiadakan tersebut, operasionalnya akan dialihkan ke Kantor Cabang terdekat,” ujar Widi.
Informasi lebih lanjut terkait jadwal jam operasional layanan kas kantor tersebut dapat di akses melalui website resmi bank bjb www.bankbjb.co.id : http://infobjb.id/JamLayanan atau dapat menghubungi bjb Call 14049.