"Persyaratan lainnya adalah pelanggan dalam keadaan sehat, tidak sedang flu, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius," katanya.
Pemerintah resmi menerapkan PPKM Darurat pada 3–20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Kebijakan ini juga mensyaratkan wajib vaksinasi bagi pelaku perjalanan.
Berdasarkan salinan implementasi pengetatan aktivitas masyarakat pada PPKM Darurat, pemerintah ikut mengatur pelaku perjalanan domestik dengan menggunakan moda transportasi jarak jauh baik pesawat, bus hingga kereta api. “Harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis I dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya,” tulis salinan tersebut dikutip Kamis.
BISNIS
Baca juga: Pendapatan Anjlok 50 Persen Akibat Pandemi, Ini Strategi Damri Bertahan