TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan armada bus DAMRI (Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia) akan mematuhi ketentuan seiring pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.
Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan DAMRI Sidik Pramono mengatakan penerapan PPKM Darurat ini diberlakukan mengingat lonjakan kasus Covid-19 makin cepat imbas varian baru Delta yang masuk ke Indonesia.
Dia menegaskan, sebagaimana penjelasan pemerintah dalam penanganan Covid-19 yang disampaikan pada 1 Juli 2021, moda transportasi umum, dalam hal ini termasuk DAMRI, wajib memberlakukan pengaturan kapasitas bus maksimal 70 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
"Selain itu, pelanggan perjalanan domestik yang menggunakan bus DAMRI diimbau agar menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis I serta menunjukkan hasil tes antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan," katanya dalam siaran pers, Jumat, 2 Juli 2021.
Terlepas dari itu, Sidik menambahkan bahwa protokol kesehatan yang wajib dipatuhi pelanggan di antaranya adalah menggunakan masker dengan benar, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, serta tidak berbicara di dalam bus.
Hal tersebut, ujarnya, dilakukan dalam upaya menjadikan perjalanan DAMRI sehat, selamat, nyaman, dan aman.