Kemarin, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.
Menurut Jokowi, penerapan PPKM Darurat itu diambil lantaran dalam beberapa hari terakhir muncul penyebaran Covid-19 varian baru yang menimbulkan persoalan di banyak negara.
Situasi ini, tutur dia, mengharuskan pemerintah mengambil langkah yang lebih tegas agar dapat membendung penyebaran Covid-19 tersebut. "Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar dia.
ANTARA
Baca juga: Bansos Tunai Diperpanjang karena PPKM Darurat, Sri Mulyani Siapkan Rp 6,1 T