“Jangan terlalu euforia karena ini urusan nyawa. Jangan tergoda hukum spekulasi. Kadang hebohnya oleh berita yang tidak semestinya,” ujarnya.
Sebelumnya, BPOM RI dalam keterangan resminya menyebutkan sebagai tindak lanjut untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan Covid-19 di Indonesia, dilakukan uji klinis di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, serta Kementerian Kesehatan RI dengan melibatkan beberapa Rumah Sakit.
BPOM RI terus memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil penelitian serta melakukan update informasi terkait penggunaan obat Ivermectin untuk pengobatan Covid-19 melalui komunikasi dengan World Health Organization (WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain.
BPOM juga menegaskan saat ini, banyak ditemukan Ivermectin yang dijual melalui platform online. Untuk kehati-hatian, Badan POM RI meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk melalui platform online.
Masyarakat yang mendapatkan resep dokter untuk Ivermectin disarankan membeli di fasilitas pelayanan kefarmasian yang resmi, seperti apotek dan rumah sakit.
BISNIS
Baca juga: PT Harsen Sebut BPOM Sudah Tiga Hari Blokir Pabrik Ivermectin