"Kalau normal base line kita di 6,5 persen kuartal III, tapi dengan ini sebelum terjadi PPKM darurat. Dengan PPKM darurat ini tergantung berapa lamanya tentu akan mengalami penurunan di bawah 6,5 persen," kata Sri Mulyani.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi memastikan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Darurat akan lebih ketat dari PPKM sebelumnya. PPKM Darurat itu akan diberlakukan di Jawa dan Bali mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
Menurut Jokowi, penerapan PPKM Darurat itu diambil lantaran dalam beberapa hari terakhir muncul penyebaran Covid-19 varian baru yang menimbulkan persoalan di banyak negara. Situasi ini, tutur dia, mengharuskan pemerintah mengambil langkah yang lebih tegas agar dapat membendung penyebaran Covid-19 tersebut.
HENDARTYO HANGGI
Baca juga: PPKM Darurat, Perjalanan Domestik Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin, kecuali...