4. PPKM Darurat, Luhut: Kepala Daerah yang Tak Lakukan Pengetatan Diberi Sanksi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kepala daerah yang tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021, akan dikenakan sanksi administrasi.
"Dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan Pengetatan Aktivitas Masyarakat Selama Periode PPKM Darurat dan ketentuan poin dua di atas, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Luhut dalam konferensi pers, Kamis, 1 Juli 202.
Luhut mengatakan selama periode PPKM Darurat ini, Gubernur, Bupati dan Wali kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Mereka, kata Luhut, akan didukung penuh oleh TNI, Polri dan Kejaksaan dalam mengoordinasikan pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19.
5. PPKM Darurat, Ini Daftar Sektor yang Diperbolehkan WFO
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan aturan kerja bagi sektor esensial dan kritikal dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
"Untuk sektor esensial, kantor hanya boleh terisi 50 persen," kata Luhut dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 1 Juli 2021.
Ia mengatakan untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimal staf work from home (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat. Sektor ini meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.