TEMPO.CO, Jakarta – PT Bank Mandiri menyesuaikan layanan operasional cabang selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pemerintah menerapkan masa PPKM untuk mengerem laju penambahan kasus covid-19.
“Kami terus memperhatikan seluruh perkembangan kasus Covid-19 yang terjadi. Bank Mandiri berkomitmen untuk tetap mengutamakan kesehatan dan keamanan nasabah, pegawai, dan keluarga dalam rangka menjaga keberlangsungan bisnis dan operasional," ujar Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 1 Juli 2021.
Selama PPKM Darurat, Bank Mandiri melakukan penyesuaian jam layanan cabang menjadi pukul 09.00-15.00 waktu setempat dari sebelumnya pukul 08.00-15.00. Kebijakan tersebut telah dilakukan terhitung sejak tanggal 28 Juni 2021.
Selain itu, Bank Mandiri terhitung sejak Senin, 5 Juli 2021 Bank Mandiri akan mengoperasikan jaringan kantor cabang di seluruh Indonesia dengan mengikuti ketentuan PPKM dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Pengalihan operasional juga akan dilakukan di kantor cabang khususnya pada Pulau Jawa dan Bali serta cabang-cabang yang lokasinya berdekatan agar kebutuhan layanan perbankan nasabah tetap terpenuhi
Bank Mandiri berharap nasabah dapat memanfaatkan channel elektronik Bank Mandiri untuk transaksi dengan menggunakan layananan Livin' by Mandiri. “Nasabah juga dapat membuka tabungan di manapun tanpa harus ke kantor cabang maupun bertemu dengan staf perbankan dengan mengakses join.bankmandiri.co.id,” kata Rudi.
Untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat mengakses bmri.id/operasionalcabang atau menghubungi Mandiri Call 14000 dan WhatsApp ke 08118414000, serta mengikuti update melalui channel komunikasi Bank Mandiri lewat akun Twitter dan Instagram @bankmandiri maupun Facebook resmi Bank Mandiri.
BACA: PPKM Darurat, Ini Daftar Sektor yang Diperbolehkan WFO
SYAHARANI PUTRI | ALI HIDAYAT