TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kepala daerah yang tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021, akan dikenakan sanksi administrasi.
"Dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan Pengetatan Aktivitas Masyarakat Selama Periode PPKM Darurat dan ketentuan poin dua di atas, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Luhut dalam konferensi pers, Kamis, 1 Juli 202.
Luhut mengatakan selama periode PPKM Darurat ini, Gubernur, Bupati dan Wali kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Mereka, kata Luhut, akan didukung penuh oleh TNI, Polri dan Kejaksaan dalam mengoordinasikan pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19.
Ia mengatakan ketentuan itu berlaku untuk 48 kabupaten dan kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Adapun daerah Kabupaten dan Kota yang tidak termasuk dalam cakupan area PPKM Darurat, kata Luhut, tetap memberlakukan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM Berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Pada periode ini, gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada Kabupaten dan Kota yang kekurangan alokasi vaksin.