TEMPO.CO, JAKARTA - Presiden Joko Widodo alias Jokowi memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Selama masa PPKM Darurat, pusat perbelanjaan, mall, dan pusat perdagangan ditutup untuk sementara.
“Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, maupun pusat perdagangan lainnya ditutup,” tulis aturan PPKM Darurat pada Kamis 1 Juli 2021.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Kemudian diikuti restoran rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan diizinkan untuk buka 24 jam. Namun, tidak diperkenankan melayani pembeli yang makan di tempat, demikian juga pembeli hanya diperkenankan delivery order atau take away (dibawa bungkus).
Menurut Jokowi, langkah penerapan PPKM Darurat itu diambil lantaran dalam beberapa hari terakhir muncul penyebaran Covid-19 varian baru yang menimbulkan persoalan di berbagai negara.
Jokowi meminta masyarakat disiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan semua. Pemerintah juga, tutur dia, akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19.
"Seluruh aparat negara, TNI Polri, maupun aparatur sipil negara dokter, tenaga kesehatan harus bahu membahu mengatasi wabah ini," kata dia.
BACA: Rancangan PPKM Darurat Jawa-Bali Tidak Atur Pembatasan Mobil Pribadi
SYAHARANI PUTRI | CAESAR AKBAR | HENDRIK KHOIRUL MUHID