Berikutnya, kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara. Selain itu, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.
Selain itu, transportasi umum dan kendaraan sewa diberlakukan pun dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Ketentuan lainnya, resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
Adapun pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Selanjutnya, masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker. Terakhir, pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
Baca Juga: Menteri Airlangga: PPKM Mikro Darurat 3-20 Juli, Prokes dengan Penegakan Hukum