"

Jokowi Resmi Tetapkan PPKM Mikro Darurat 3-20 Juli, Ini Ketentuan Lengkapnya

Presiden Joko Widodo tiba di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu, 30 Juni 2021. Kala itu Presiden Joko Widodo tampak mengenakan setelan jaket warna krem, baju kemeja putih, celana hitam, dan sepatu sneakers. Foto: BPMI Setpres
Presiden Joko Widodo tiba di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu, 30 Juni 2021. Kala itu Presiden Joko Widodo tampak mengenakan setelan jaket warna krem, baju kemeja putih, celana hitam, dan sepatu sneakers. Foto: BPMI Setpres

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro Darurat 3-20 Juli 2021. Ini merupakan langkah pemerintah dalam menanggulangi kenaikan eksponensial kasus Covid-19 di Tanah Air dalam sebulan belakangan.

"Setelah dapat masukan para menteri, ahli kesehatan, dan para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli khusus untuk di Jawa dan Bali," ujar Jokowi dalam konferensi pers, Kamis, 1 Juli 2021, di Istana Negara, Jakarta Pusat.

Ia mengatakan pengaturan rinci PPKM Darurat akan disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Berdasarkan dokumen yang dibagi oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman kepada awak media, cakupan pengetatan aktivitas itu antara lain penerapan kebijakan bekerja dari rumah untuk sektor non-esensial. "Seratus persen work from home untuk sektor non-essential," dinukil dari dokumen tersebut.

Untuk sektor essential, diberlakukan ketentuan 50 persen staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan. Sementara itu, untuk sektor kritikal diperbolehkan seratus persen staf WFO dengan protokol kesehatan.








ISESS Minta DPR Panggil Kepala BIN soal Aura Jokowi Pindah ke Prabowo

12 jam lalu

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan), Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (kiri), Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan (kedua kanan), dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono (ketiga kiri)  meresmikan gedung Papua Youth Creative Hub (PYCH) di Jayapura, Papua, Selasa 21 Maret 2023. Pemerintah membangun PYCH sebagai ruang pengembangan kemampuan, kreativitas, dan pemberdayaan anak muda Papua di bidang ekonomi kreatif, pertanian, dan peternakan. ANTARA FOTO/Gusti Tanati
ISESS Minta DPR Panggil Kepala BIN soal Aura Jokowi Pindah ke Prabowo

ISESS mendesak Komisi I DPR seharusnya memanggil Kepala BIN Budi Gunawan untuk memberikan klarifikasi soal pernyataan Aura Jokowi Pindah ke Prabowo


Perpu Cipta Kerja Disahkan jadi UU, Gabungan Serikat Buruh: Indonesia Darurat Konstitusi

14 jam lalu

Massa buruh membentangkan spanduk saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Buruh juga berharap pemerintah dapat memberikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja, hapus sistem kerja kontrak, alih daya, sistem magang dan stop politik upah murah serta berlakukan upah sesuai kualitas hidup layak. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perpu Cipta Kerja Disahkan jadi UU, Gabungan Serikat Buruh: Indonesia Darurat Konstitusi

Ketua Umum GSBI Rudi Daman menilai Presiden Jokowi dan DPR melanggar konstitusi dalam menerbitkan Perpu Cipta Kerja yang disahkan menjadi UU.


Terkini Bisnis: Penjelasan Kepala PPATK soal Transaksi Janggal Rp 349 T, Anak Buah Sri Mulyani Minta Maaf

18 jam lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini Bisnis: Penjelasan Kepala PPATK soal Transaksi Janggal Rp 349 T, Anak Buah Sri Mulyani Minta Maaf

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bercerita pernah ditelepon Sekretaris Kabinet Pramono Anung terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun.


Pakar Hukum Nilai Jokowi dan DPR Langgar UUD 1945 Usai Perpu Cipta Kerja Jadi UU

20 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan naskah pandangan pemerintah atas pengesahan Perppu Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
Pakar Hukum Nilai Jokowi dan DPR Langgar UUD 1945 Usai Perpu Cipta Kerja Jadi UU

Denny menyebut Perpu Cipta Kerja sudah cacat sejak lahir yaitu tidak adanya alasan "kegentingan yang memaksa".


Posisi Terhormat Disiapkan PAN Jika Wiranto Bergabung, Ini profil Eks Ketua Umum Hanura

21 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberi ucapan selamat kepada Wiranto yang baru dilantik sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden di Istana Negara, Jakarta, 13 Desember 2019. Tempo/Subekti
Posisi Terhormat Disiapkan PAN Jika Wiranto Bergabung, Ini profil Eks Ketua Umum Hanura

Wiranto disebut akan bergabung dengan PAN, posisi strategis pun sudah disiapkan. Ini profil eks Panglima TNI dan mantan Ketua Umum Hanura.


Luhut Klaim Negosiasi Indonesia dengan Tesla Alami Kemajuan

1 hari lalu

Pemilik Tesla, SpaceX, dan Twitter duduk bersama Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan
Luhut Klaim Negosiasi Indonesia dengan Tesla Alami Kemajuan

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menginformasikan proses negosiasi Indonesia dengan Tesla.


Dicecar Soal Laporan Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun ke Jokowi, Begini Penjelasan Kepala PPATK

1 hari lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dicecar Soal Laporan Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun ke Jokowi, Begini Penjelasan Kepala PPATK

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bercerita bahwa ia pernah ditelepon Pramono Anung terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun.


Larangan Impor Baju Bekas, Teten: Pasti Diusut Sampai Importir

1 hari lalu

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam acara Tempo BNI Bilateral Forum 2022 pada Kamis, 12 Mei 2022 di Ballroom Hotel The Langham, Jakarta. (Foto: Norman Senjaya)
Larangan Impor Baju Bekas, Teten: Pasti Diusut Sampai Importir

Pemerintah akan terus mengusut pelaku impor ilegal, tidak hanya ke pedagang tetapi juga ke perusahaan yang melakukan impor baju bekas itu.


Prabowo Subianto Sungkem Saat Kepala BIN Bilang Aura Jokowi Pindah ke Dirinya

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan), Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (kiri), Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan (kedua kanan), dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono (ketiga kiri)  meresmikan gedung Papua Youth Creative Hub (PYCH) di Jayapura, Papua, Selasa 21 Maret 2023. Pemerintah membangun PYCH sebagai ruang pengembangan kemampuan, kreativitas, dan pemberdayaan anak muda Papua di bidang ekonomi kreatif, pertanian, dan peternakan. ANTARA FOTO/Gusti Tanati
Prabowo Subianto Sungkem Saat Kepala BIN Bilang Aura Jokowi Pindah ke Dirinya

Prabowo Subianto langsung sungkem kepada Jokowi saat Kepala BIN Budi Gunawan dirinya telah mendapatkan aura dari presiden.


Kasus Ujaran Kebencian Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono Dituntut 10 Tahun Penjara

1 hari lalu

Sidang lanjutan kasus Bambang Tri Mulyono penggugat ijazah palsu Jokowi, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa, 3 Januari 2023. JPU menghadirkan saksi-saksi di antaranya dua kepala sekolah tempat Jokowi pernah menimba ilmu saat SD dan SMP. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kasus Ujaran Kebencian Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono Dituntut 10 Tahun Penjara

Ketika jaksa membacakan tuntutan, Bambang Tri Mulyono menutupi telinganya. Adapun Sugi Nur Raharja alias Gus Nur juga dituntut 10 tahun.