TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro Darurat 3-20 Juli 2021. Ini merupakan langkah pemerintah dalam menanggulangi kenaikan eksponensial kasus Covid-19 di Tanah Air dalam sebulan belakangan.
"Setelah dapat masukan para menteri, ahli kesehatan, dan para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli khusus untuk di Jawa dan Bali," ujar Jokowi dalam konferensi pers, Kamis, 1 Juli 2021, di Istana Negara, Jakarta Pusat.
Ia mengatakan pengaturan rinci PPKM Darurat akan disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Berdasarkan dokumen yang dibagi oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman kepada awak media, cakupan pengetatan aktivitas itu antara lain penerapan kebijakan bekerja dari rumah untuk sektor non-esensial. "Seratus persen work from home untuk sektor non-essential," dinukil dari dokumen tersebut.
Untuk sektor essential, diberlakukan ketentuan 50 persen staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan. Sementara itu, untuk sektor kritikal diperbolehkan seratus persen staf WFO dengan protokol kesehatan.