Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPKM Darurat Berlaku di Jawa Bali, Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan?

Reporter

image-gnews
Polisi berjaga saat penyekatan di Jalan Sabang, Jakarta, Selasa, 29 Juni 2021. Polda Metro Jaya akan memperluas penyekatan dan pengendalian menjadi 35 ruas jalan di Jabodetabek sebagai bentuk pengawasaan pelaksanaan PPKM Mikro. TEMPO/Muhammad Hidayat
Polisi berjaga saat penyekatan di Jalan Sabang, Jakarta, Selasa, 29 Juni 2021. Polda Metro Jaya akan memperluas penyekatan dan pengendalian menjadi 35 ruas jalan di Jabodetabek sebagai bentuk pengawasaan pelaksanaan PPKM Mikro. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Presiden Jokowi resmi mengumumkan pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa dan Bali. PPKM Darurat akan mulai berlaku 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Dalam pernyataannya di Istana Negara, Presiden Jokowi mengatakan PPKM Darurat akan melakukan pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dari yang selama ini sudah berlaku.

Jokowi tak menjelaskan lebih jauh soal detail PPKM darurat yang mulai berlaku besok Jumat 3 Juli 2021 itu. Jokowimenyerahkannya kepada Menko Maritim LuhutPandjaitan untuk menjelaskan lebih detail  

Pengaturan rinci PPKM Darurat akan disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan. "Untuk menerangkan sejelas-jelasnya, secara detail," ujar Jokowi dalam video di akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 1 Juli 2021.

Sebelumnya beredar dua dokumen soal rencana usulan PPKM darurat. Dua usulan itu datang dari dua menteri senior di kabinet. Menko Maritim LuhutPandjaitan dan Menko Perekonomian AirlanggaHartarto.

Lalu apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan selama PPKM Darurat?

Dilansir dari dokumen yang diperoleh Tempo terkait usulan dari Luhut dan Airlangga, berikut rangkuman tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan selama diterapkannya kebijakan PPKM Darurat.

Berikut hal-hal yang harus atau boleh dilakukan selama PPKM:

1. Berdasarkan usulan Luhut, 100 persen Work From Home atau WFH untuk sektor non esensial, 50 persen Work From Office atau WFO untuk sektor esensial, dan 100 persen WFO untuk sektor kritikal dengan syarat pemberlakuan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sementara menurut usulan Airlangga, untuk wilayah kota atau kabupaten zona merah dan zona oranye ditetapkan aturan WFH 75 persen dan WFO 25 persen.

2. Untuk wilayah zona merah, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

3. Belanja di supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, atau pasar dengan batas waktu sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

4. Hanya diizinkan membeli makanan di restoran atau tempat makan dengan sistem delivery order atau take away.

5. Rumah makan diizinkan buka 24 jam jika hanya melayani delivery order atau take away.

6. Bagi pekerja konstruksi, tetap diizinkan bekerja di tempat konstruksi maupun lokasi proyek dengan syarat menetapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

7. Bagi pengguna transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan masal, taksi, kendaraan sewa tetap dibolehkan dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

8. Bagi masyarakat yang hendak mengadakan hajatan maupun resepsi pernikahan, maksimal hanya boleh dihadiri 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan sebaiknya disediakan dalam wadah tertutup untuk dibawa pulang.

9. Perjalanan jarak jauh menggunakan pesawat, bis maupun kereta api etap diperkenankan dengan syarat harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksin dosis I, dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen H-1 untuk bis dan kereta api.

Sementara hal-hal yang tidak boleh dilakukan selama PPKM Darurat yaitu;

1. Dilarang WFO bagi sektor non esensial karena diwajibkan 100 persen WFH.

2. Bagi pemilik supermarket, penjual di pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dilarang beroperasi sampai pukul 20.00, demikian juga dengan calon pembeli tidak diperkenankan membeli di atas jam yang telah ditetapkan tersebut.

3. Pemilik restoran atau rumah makan tidak diperkenankan melayani pembeli yang makan di tempat, demikian juga pembeli hanya diperkenankan delivery order atau take away.

4. Dilarang menyebabkan kerumunan baik di lingkungan tempat tinggal maupun di area publik.

5. Selama PPKM Darurat, dilarang bepergian ke tempat umum seperti, rumah ibadah, fasilitas umum, dan tempat-tempat yang menyebabkan kerumunan.

HENDRIK KHOIRUL MUHID (Magang)

#Jagajarak

#Pakaimasker

#Cucitangan

Baca juga: Usulan Lengkap PPKM Darurat Versi Menko Luhut Pandjaitan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

9 menit lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

Berita terpopuler bisnis pada Kamis, 25 April 2024, dimulai dari program unggulan Prabowo - Gibran telah dibahas oleh Presiden Jokowi di RAPBN 2025.


Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

10 jam lalu

Dwina Septiani Wijaya. Dok. Peruri
Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.


Prabowo Serahkan Program Makan Siang Gratis ke Jokowi, TKN Siap Beri Usulan untuk RAPBN 2025

11 jam lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto (kiri) bersama Gibran Rakabuming Raka (kanan) memberikan keterangan pers saat menghadiri rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Prabowo Serahkan Program Makan Siang Gratis ke Jokowi, TKN Siap Beri Usulan untuk RAPBN 2025

TKN memastikan pembahasan program makan siang gratis untuk RAPBN 2025 sudah dilakukan oleh Presiden Jokowi dan presiden terpilih Prabowo Subianto.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

12 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Ngabalin: Prabowo-Gibran Tetap Lanjutkan Pembangunan KEK Mandalika

12 jam lalu

Final Race Mandalika Racing Series (MRS), Ahad, 29 Oktober 2023. (DOk. ITDC)
Ngabalin: Prabowo-Gibran Tetap Lanjutkan Pembangunan KEK Mandalika

Tenaga Ahli Utama Deputi IV KSP Ali Mochtar Ngabalin mengatakan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Mandalika dilanjutkan Prabowo-Gibran.


Benarkah IKN Bebas dari Sesar Gempa Aktif? Penelitinya Harapkan Riset Lanjutan

13 jam lalu

Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Benarkah IKN Bebas dari Sesar Gempa Aktif? Penelitinya Harapkan Riset Lanjutan

Peneliti sesar gempa aktif di IKN berharap bisa kembali dan lakukan riset lanjutan. Data BMKG juga sebut potensi yang berbeda.


Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

13 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

Gibran tidak mendapat Satyalencana, Jokowi batal menyematkan penghargaan, yang digantikan Tito Karnavian.


Bertemu Jokowi Bahas IKN, AHY Instruksikan Pembebasan Lahan untuk Percepat Investasi Tak Asal Gusur

14 jam lalu

:Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Tempo/Pribadi Wicaksono
Bertemu Jokowi Bahas IKN, AHY Instruksikan Pembebasan Lahan untuk Percepat Investasi Tak Asal Gusur

AHY mengaku telah membahas progres perkembangan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.


Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

15 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto, saat ditemui usai mengumpulkan 45 tim hukum Prabowo-Gibran di kediamannya, Jl. Kertanegara No 4, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.


AHY: Sesuai Arahan Jokowi, Tak Boleh Ada Korban dalam Pembebasan Tanah di IKN

15 jam lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY (kanan) ikut mendampingi Presiden Jokowi dalam rangkaian kunjungan kerja di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. AHY mendampingi Jokowi sejak 29 Februari hingga 1 Maret 2024. (Foto: Dokumentasi Humas Kementerian ATR/BPN)
AHY: Sesuai Arahan Jokowi, Tak Boleh Ada Korban dalam Pembebasan Tanah di IKN

Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengungkapkan pesan Presiden Jokowi mengenai pembebasan lahan di IKN yang tidak boleh menimbulkan korban.