TEMPO.CO, Jakarta - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 resmi dibuka mulai 30 Juni 2021. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengingatkan agar calon pelamar dapat mempelajari terlebih dahulu mengenai jalur dan formasi yang akan diambil.
“Hal ini menjadi penting untuk dipahami, karena pelamar hanya dapat memilih satu jalur dan satu formasi, dan tidak dapat diubah ketika sudah dilakukan pendaftaran,” kata Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari Sambodo dalam siaran pers di Jakarta, Rabu, 30 Juni 2021.
Pertama soal jalur
Pemerintah membuka dua jalur yaitu CPNS dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemenpan RB telah mengeluarkan sejumlah kebijakan yang dapat dipelajari calon pelamar terkait kedua jalur ini.
1. Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS
2. Peraturan Menpan RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 (PPPK Guru)
3. Peraturan Menpan RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional (PPPK Non-Guru)