2. Menteri Airlangga: PPKM Mikro Darurat 3-20 Juli, Prokes dengan Penegakan Hukum
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Berbasis Mikro alias PPKM Mikro Darurat pada 3-20 Juli 2021.
"Melihat perkembangan situasi Covid-19 nasional pekan ini, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Mikro 'Darurat' mulai tanggal 2-20 Juli 2021," kata Airlangga di akun instagram @airlanggahartarto_official, Kamis, 1 Juli 2021.
Airlangga menuturkan protokol kesehatan akan dijalankan dengan penegakan hukum selama penerapan PPKM Mikro Darurat. Untuk itu, ia meminta masyarakat menegakkan kepatuhan dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan.
Menurut dia, hal tersebut adalah kunci dalam menangani pandemi saat ini. "Harus disadari bahwa melawan pandemi membutuhkan kesadaran, keteguhan dan upaya kolektif dari kita semua agar Covid-19 dapat diredam," tutur dia.
Selain dengan penguatan pelaksanaan protokol kesehatan, Airlangga mengatakan pemerintah juga terus berupaya dalam menyediakan vaksin Covid-19 dan pencapaian target vaksinasi satu juta per hari. Melalui berbagai upaya prioritas tersebut, ia mengajak semua pihak untuk berikhtiar serius dan harus kompak untuk mengerem penyebaran Covid-19.
Baca berita selengkapnya di sini.