Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Usulan Lengkap PPKM Darurat Versi Menko Airlangga Hartarto

Reporter

image-gnews
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi dipastikan akan menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat sebagai upaya menekan kasus Covid-19.

Wacana PPKM darurat ini sudah muncul ke publik beberapa hari lalu, namun belum ada kejelasan kapan persisnya PPKM darurat ini diberlakukan. Belakangan bahkan muncul dua dokumen usulan skenario PPKM darurat.

Dua usulan PPKM darurat itu datang daru dua menteri senior di kabinet, Menko Maritim Luhut Pandjaitan dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Airlangga mengajukan usulan terkait aturan penerapan PPKM darurat. Airlangga mengusulkan periode pemberlakuan PPKM Darurat mulai 2 Juli hingga 20 Juli 2021. Pembatasan mikro darurat akan dilakukan apabila rata-rata angka kasus harian sudah mencapai 20 ribu kasus per hari dengan kapasitas penggunaan tempat tidur pasien Covid-19 mencapai lebih dari 70 persen.

Airlangga mengusulkan empat level pembatasan, yaitu

1. Level satu disebut pembatasan mikro darurat,

2. Level dua pembatasan mikro ketat,

3. Level tiga pembatasan mikro sedang, dan

4. Level empat pembatasan mikro terbatas.

Berikut Usulan Perubahan untuk PPKM Mikro Darurat, mulai 2 Juli sampai dengan 20 Juli 2021, versi Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

1. Kegiatan perkantoran atau tempat kerja meliputi perkantoran pemerintah, baik itu Kementerian maupun Lembaga daerah, Perkantoran BUMN dan BUMD, serta swasta:

a. Untuk wilayah kota atau kabupaten yang bukan zona merah ditetapkan aturan Work From Home atau WFH 50 persen dan Work From Office atau WFO 50 persen.

b. Untuk wilayah kota atau kabupaten zona merah dan zona oranye ditetapkan aturan WFH 75 persen dan WFO 25 persen.

WFH dan WFO dilakukan dengan:

a. Menerapkan Protokol Kesehatan secara lebih ketat.

b. Pengaturan waktu kerja secara bergantian.

c. Pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

d. Pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari K/L atau masing-masing Pemda.

2. Kegiatan belajar mengajar, baik di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan maupun pelatihan

a. Untuk wilayah Kabupaten atau kota zona merah dan oranye dilaksanakan secara daring

b. Untuk wilayah kabupaten atau kota zona selain zona merah sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Kegiatan sektor esensial, meliputi lokasi sektor esensial, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional maupun tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat seperti pasar, toko, swalayan, atau super market, baik yang berdiri sendiri maupun di Pusat Perbelanjaan atau Mall, dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

4. Kegiatan makan atau minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di Pusat Perbelanjaan atau Mall, dengan penetapan aturan:

a. Makan atau minum di tempat, paling banyak 25 persen kapasitas.

b. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

c. Layanan pesan-antar atau dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

d. Restoran yang hanya melayani pesan-antar atau dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

e. Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan, Mall, maupun tempat Pusat Perdagangan dilakukan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat, dengan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat.

6. Kegiatan konstruksi di tempat konstruksi, dan lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

7. Kegiatan Ibadah di tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura serta tempat ibadah lainnya, di wilayah kabupaten atau kota Zona Merah dan Zona Oranye ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman. Sementara wilayah Kabupaten atau Kota Zona lainnya sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

8. Kegiatan di area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya di Kabupaten atau Kota Zona Merah dan Zona Oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Sementara di kabupaten atau kota Zona Lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen kapasitas, sesuai pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

9. Kegiatan Seni, Budaya, dan Sosial Kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan di wilayah Kabupaten atau Kota Zona Merah dan Zona Oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Kabupaten atau kota dengan Zona Lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen kapasitas, dengan pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Sementara kegiatan hajatan atau kemasyarakatan paling banyak 25 persen kapasitas, dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

10. Rapat, seminar, pertemuan luring di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan di Kabupaten atau Kota Zona Merah dan Zona Oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Sementara Kabupaten atau Kota Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

11. Transportasi Umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, Taksi (konvensional dan Online), Ojek (Online dan pangkalan), kendaraan sewa, dapat beroperasi, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Itulah poin lengkap usulan skenario PPKM Darurat dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

HENDRIK KHOIRUL MUHID (Magang)

#Jagajarak

#Pakaimasker

#Cucitangan

Baca juga: Usulan Lengkap PPKM Darurat Versi Menko Luhut Pandjaitan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prabowo Serahkan Program Makan Siang Gratis ke Jokowi, TKN Siap Beri Usulan untuk RAPBN 2025

4 jam lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto (kiri) bersama Gibran Rakabuming Raka (kanan) memberikan keterangan pers saat menghadiri rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Prabowo Serahkan Program Makan Siang Gratis ke Jokowi, TKN Siap Beri Usulan untuk RAPBN 2025

TKN memastikan pembahasan program makan siang gratis untuk RAPBN 2025 sudah dilakukan oleh Presiden Jokowi dan presiden terpilih Prabowo Subianto.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

5 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Ngabalin: Prabowo-Gibran Tetap Lanjutkan Pembangunan KEK Mandalika

5 jam lalu

Final Race Mandalika Racing Series (MRS), Ahad, 29 Oktober 2023. (DOk. ITDC)
Ngabalin: Prabowo-Gibran Tetap Lanjutkan Pembangunan KEK Mandalika

Tenaga Ahli Utama Deputi IV KSP Ali Mochtar Ngabalin mengatakan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Mandalika dilanjutkan Prabowo-Gibran.


Benarkah IKN Bebas dari Sesar Gempa Aktif? Penelitinya Harapkan Riset Lanjutan

6 jam lalu

Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Benarkah IKN Bebas dari Sesar Gempa Aktif? Penelitinya Harapkan Riset Lanjutan

Peneliti sesar gempa aktif di IKN berharap bisa kembali dan lakukan riset lanjutan. Data BMKG juga sebut potensi yang berbeda.


Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

6 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

Gibran tidak mendapat Satyalencana, Jokowi batal menyematkan penghargaan, yang digantikan Tito Karnavian.


Bertemu Jokowi Bahas IKN, AHY Instruksikan Pembebasan Lahan untuk Percepat Investasi Tak Asal Gusur

7 jam lalu

:Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Tempo/Pribadi Wicaksono
Bertemu Jokowi Bahas IKN, AHY Instruksikan Pembebasan Lahan untuk Percepat Investasi Tak Asal Gusur

AHY mengaku telah membahas progres perkembangan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.


Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

8 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto, saat ditemui usai mengumpulkan 45 tim hukum Prabowo-Gibran di kediamannya, Jl. Kertanegara No 4, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.


AHY: Sesuai Arahan Jokowi, Tak Boleh Ada Korban dalam Pembebasan Tanah di IKN

8 jam lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY (kanan) ikut mendampingi Presiden Jokowi dalam rangkaian kunjungan kerja di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. AHY mendampingi Jokowi sejak 29 Februari hingga 1 Maret 2024. (Foto: Dokumentasi Humas Kementerian ATR/BPN)
AHY: Sesuai Arahan Jokowi, Tak Boleh Ada Korban dalam Pembebasan Tanah di IKN

Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengungkapkan pesan Presiden Jokowi mengenai pembebasan lahan di IKN yang tidak boleh menimbulkan korban.


Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

8 jam lalu

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?


Sejak 2021, Jokowi 6 Kali Sampaikan Keresahan WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri

8 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, pada Senin, 22 April 2024. Dalam kunjungannya, Presiden Jokowi meninjau langsung fasilitas dan alat-alat kesehatan yang ada di RSUD tersebut. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Sejak 2021, Jokowi 6 Kali Sampaikan Keresahan WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri

Presiden Joko Widodo atau Jokowi acap menyampaikan keresahannya soal warga negara Indonesia yang berbondong-bondong berobat ke negara lain, alih-alih dalam negeri.