TEMPO Interaktif, Jakarta: Bursa Efek Indonesia masih akan mempelajari tentang kemungkinan nasib saham PT Bank Century Tbk yang ada di tangan publik setelah bank tersebut diambil alih oleh pemerintah dan Bank Indonesia melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Namun, Direktur Utama BEI Erry Firmansyah menegaskan pada prinsipnya publik akan dilindungi.
"Yang salah kan founder, jadi publik harus dilindungi" kata Erry di Jakarta,Senin (24/11).
Ia menegaskan, jangan sampai pemegang saham publik dirugikan, karena pemegang saham founder yang selama ini me-manage Bank Century, sementara pemegang saham publik tak tahu apa-apa.
Ia mengatakan masih berkordinasi dengan pihak otoritas pasar modal mengenai kemungkinan turut diambilnya saham publik Bank Century. Hal tersebut masih membingungkan karena dalam undang-undang LPS, hanya disebutkan mengambil alih tanpa pemisahan saham pendiri (founder) dan juga saham publik. "Kita akan pelajari, kalau ternyata publik juga diambil, akan kita cermati" katanya.
Sementara itu, Direktur Perdagangan Saham BEI MS Sembiring mengatakan tak mungkin LPS mengambil alih saham Bank Century sampai 100 persen, sehingga saham publik hangus. "Enggaklah, enggak mungkin hangus," katanya.
Ia mengatakan masih akan menunggu penjelasan dari pemegang saham dan manajemen baru dari Bank Century mengenai hal ini.
Sembiring menegaskan, investor publik memiliki hak untuk tetap mempertahankan sahamnya. Pengambilalihan saham founder oleh LPS, katanya justru bagus bagi investor, karena mereka akan merasa aman dan punya keyakinan atas kinerja emiten yang membaik di masa depan.
Ari Astri Yunita