5. DPR: Utang Bukan Semata Keinginan Pemerintah, Tanggung Jawab Kami Juga
Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan utang bukan semata-mata keinginan pemerintah, tapi itu juga juga bagian tanggung jawab DPR.
Ilustrasi Hutang. shutterstock.com
"Sebab kalau DPR tidak bersuara terhadap utang bagian tanggung jawab DPR, itu nantinya rakyat akan nanya, DPR ngapain aja di Senayan, tidur?" kata Said Abdullah saat rapat kerja dengan pemerintah dan Bank Indonesia secara virtual, Rabu, 30 Juni 2021.
"Bukan karena kita suka berutang, tapi kondisi objektif dan subjektif mewajibkan kita untuk melebarkan defisit."
Dia menuturkan undang-undang memberikan kesempatan pada kepada pemerintah dan DPR untuk menaati itu. Utang diperbolehkan maksimal 60 persen dari produk domestik bruto atau PDB.
Namun, bagi pemerintah dan Badan Angaran DPR, hukum tertinggi adalah keselamatan rakyat. Dia menuturkan mungkin bila tidak ada Covid-19, tahun 2022 keseimbangan primer Indonesia sudah positif.
Baca berita selengkapnya di sini.
Baca Juga: Ini Daftar 44 Kabupaten/Kota yang Bakal Terapkan PPKM Darurat Jawa - Bali