TEMPO.CO, Jakarta -Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Rabu, 30 Juni 2021 dimulai dengan usul Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bahwa penumpang pesawat wajib tes PCR dan membawa kartu vaksinasi.
Kemudian rencana kebijakan PPKM Darurat yang disampaikan Presiden Jokowi dalam Munas Kadin VIII secara virtual. Menurutnya kenaikan kasus Covid-19 berpengaruh pada indeks kepercayaan konsumen.
Selain itu informasi tentang jam operasional kantor cabang BCA akan dibatasi hingga pukul 14.00 mulai 2 Juli 2021. Yang juga banyak dibaca adalah formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham.
Serta pernyataan Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah, bahwa utang bukan semata-mata keinginan pemerintah, tapi itu juga juga bagian tanggung jawab DPR.
Berikut adalah ringkasan dari kelima berita terfavorit tersebut:
1. PPKM Jawa Bali, Luhut Usul Penumpang Wajib Tes PCR dan Bawa Kartu Vaksinasi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan mekanisme pengetatan perjalanan penumpang untuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat di wilayah Jawa-Bali. Usulan itu disampaikan kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam rapat terbatas, 30 Juni 2021.
Berdasarkan dokumen paparannya, Luhut mengusulkan penumpang perjalanan jarak jauh wajib membawa kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Selain kartu vaksin, penumpang khususnya moda transportasi pesawat, harus mengantongi hasil tes swab PCR dengan batas waktu H-2.
Sedangkan penumpang untuk moda transportasi jarak jauh lainnya, seperti laut dan darat, bisa menunjukkan dokumen tes Antigen dengan batas waktu H-1. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, membenarkan adanya usulan tersebut.
“Ya memang itu usulan kami,” ujar Jodi saat dihubungi Tempo, Rabu, 30 Juni 2021.
Dalam paparan yang disampaikan kepada Jokowi, aturan pengetatan perjalanan ini berlaku untuk penumpang transportasi udara, laut, dan darat. Selain dokumen kesehatan, kapasitas penumpang transportasi umum dan kendaraan sewa akan diatur maksimal 70 persen.
Baca berita selengkapnya di sini.