TEMPO.CO, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa-Bali akan berdampak terhadap ekonomi RI, termasuk DKI Jakarta. Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan kebijakan yang berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli itu akan membuat ekonomi Jakarta stagnan dan nyaris lumpuh.
“Sebagai kota jasa, ekonomi Jakarta akan bergairah jika pergerakan warga bebas leluasa, sebaliknya akan stagnan dan nyaris lumpuh jika pergerakan manusia dibatasi,” ujar Sarman dalam keterangan resmi, Rabu, 30 Juni 2021.
Dia mengatakan, kebijakan itu akan memberatkan para pelaku usaha. PPKM Darurat bakal mempengaruhi hasil penjualan yang akan berdampak buruk kedepannya.
Dengan pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjung, pelaku usaha akan mengalami menurunkan omzet, profit, hingga akhirnya cash flow yang semakin terjepit.
"Penerapan PPKM Darurat akan menyasar ke semua sektor usaha. Ini situasi dan kondisi yang teramat sulit bagi pelaku usaha,” katanya.
Sarman juga menjelaskan bahwa kebijakan PPKM Darurat akan memperpanjang masa resesi, dan akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Pada kuartal I 2021, ekonomi Jakarta masih terkontraksi -1,65 persen akan berpotensi tetap dizona negatif pada kuartal II/2021.
"Jika ekonomi DKI Jakarta masih minus dikuartal II-2021 agak sulit rasanya kita dapat mencapai pertumbuhan ekonomi nasional diangka 7 persen,” ucap Sarman.
Di sisi lain, pengusaha berharap PPKM Darurat dapat menekan laju penularan covid-19. "Karena dunia usaha butuh jaminan dan kepastian untuk cepat keluar dari krisis ekonomi. Semoga ekonomi Indonesia segera bangkit dan keluar dari zona resesi," katanya.
PPKM Darurat membuat aktivitas perkantoran berkurang dengan diterapkannya Work From Home (WFH) 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen. Selain itu PPKM darurat juga akan mempengaruhi jam operasional pusat perbelanjaan/mall, restoran, kafe dan lapak pedagang kaki lima.