TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan mekanisme pengetatan perjalanan penumpang untuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat di wilayah Jawa-Bali. Usulan itu disampaikan kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam rapat terbatas, 30 Juni 2021.
Berdasarkan dokumen paparannya, Luhut mengusulkan penumpang perjalanan jarak jauh wajib membawa kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Selain kartu vaksin, penumpang khususnya moda transportasi pesawat, harus mengantongi hasil tes swab PCR dengan batas waktu H-2.
Sedangkan penumpang untuk moda transportasi jarak jauh lainnya, seperti laut dan darat, bisa menunjukkan dokumen tes Antigen dengan batas waktu H-1. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, membenarkan adanya usulan tersebut.
“Ya memang itu usulan kami,” ujar Jodi saat dihubungi Tempo, Rabu, 30 Juni 2021.
Dalam paparan yang disampaikan kepada Jokowi, aturan pengetatan perjalanan ini berlaku untuk penumpang transportasi udara, laut, dan darat. Selain dokumen kesehatan, kapasitas penumpang transportasi umum dan kendaraan sewa akan diatur maksimal 70 persen.
Jodi mengatakan saat ini pemerintah belum memutuskan mekanisme PPKM darurat. Hasilnya tergantung dari rapat Kabinet bersama Jokowi.
“Tergantung keputusan Presiden,” ujar Jodi.
Jokowi telah menunjuk Luhut sebagai koordinator pelaksanaan PPKM darurat. Luhut akan memimpin PPKM darurat di Jawa dan Bali. Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto disebut-sebut akan memimpin PPKM darurat di luar wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: PPKM Darurat, Anies Baswedan Ajukan Empat Poin Kebutuhan Kepada Luhut