TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menangguhkan peluncuran Kereta Api Nusa Tembini rute Cilacap-Yogyakarta menyusul meningkatnya penyebaran kasus Covid-19. Kereta ini rencananya dirilis pada 2 Juli 2021.
"Kami memohon maaf kepada masyarakat yang telah menantikan kehadiran KA Nusa Tembini ini. Kami akan segera mengumumkannya kembali ke masyarakat terkait peluncuran KA Nusa Tembini jika kondisi sudah mulai membaik," ujar Vice President Public Relations KAI Joni Martinus, Rabu, 30 Juni 2021.
Joni mengatakan, penundaan ini juga bertujuan untuk mendukung program pemerintah menekan penyebaran Covid-19. KAI akan mengembalikan uang pembelian tiket sebesar 100 persen bagi para calon penumbang.
Proses pembatalan dapat dilakukan sampai H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket kereta di seluruh stasiun. "Masyarakat yang telah membeli tiket tersebut juga akan dihubungi oleh Contact Center 121 terkait proses pembatalan tiketnya," ujar Joni.
Adapun masyarakat yang ingin bepergian dengan rute Cilacap-Yogyakarta, KAI menyediakan Kereta Wijayakusuma. Belum terang kapan jadwal peluncuran Kereta Api Nusa Tembini pasca-penangguhan.
Pemerintah tengah merumuskan formula pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Kementerian Perhubungan pun menyiapkan aturan pengetatan perjalanan penumpang dalam negeri menjelang kebijakan pembatasan itu berlaku. Aturan masih digodok bersama Satgas Covid-19 dan kementerian lainnya.
“Dalam waktu dekat akan difinalisasi. Yang jelas akan dilakukan pengetatan syarat perjalanan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 ini,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.
Adapun selama ketentuan anyar belum dikeluarkan, Kementerian Perhubungan merujuk pada surat edaran Satgas Covid-19 sebelumnya dalam mengatur perjalanan penumpang. Kemenhub juga masih memberlakukan peraturan menteri yang mengatur mekanisme operasional transportasi di masa PPKM mikro.
“Sebelum SE ini diterbitkan, ketentuan perjalanan masih seperti yang ada sekarang. Jika sudah ada SE yang baru dari Satgas Covid-19, kemenhub akan mengeluarkan ketentuan baru yang disesuaikan,” kata Adita.