TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat tak tertipu pinjaman online ilegal. Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi membeberkan ciri-ciri pinjaman online ilegal yang harus diwaspadai.
Perusahaan pinjaman online ilegal biasanya menawarkan kredit melalui pesan singkat berupa sms atau WhatsApp. Selain itu, pinjaman online atau pinjol yang tidak terdaftar di OJK tersebut biasanya meminta akses data pribadi seperti kontak, foto, video, lokasi. Data pribadi akan digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar.
Baca Juga:
"Bunga dan denda yang dikenakan tinggi mencapai 1 sampai 4 persen per hari, ditambah biaya tambahan lain bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman," kata Bambang.
Jangka waktu pelunasan juga singkat tidak sesuai kesepakatan. Pinjaman online ilegal itu juga melakukan penagihan tidak beretika seperti teror, intimidasi dan pelecehan serta tidak memiliki layanan pengaduan serta identitas kantor yang jelas.
"Oleh karena itu, kami dari OJK melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjol ilegal/rentenir online yang berpotensi melanggar hukum," kata Bambang.
Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan cyber patrol. Sejak 2018, OJK telah memblokir atau menutup 3.193 aplikasi/website pinjol ilegal seluruh Indonesia.
"Kami mengimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman daring resmi terdaftar/berizin OJK serta selalu untuk cek legalitas pinjol ke Kontak 157 atau WhatsApp 081157157157," katanya.
OJK juga akan menindak tegas perusahaan pinjaman online ilegal yang melakukan tindakan penagihan (debt collector) secara tidak beretika. "Kami imbau jangan mengklik tautan/menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol ilegal. Jangan tergoda penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan, dan jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal segera langsung dihapus dan blokir nomor tersebut," tuturnya.
Bambang mengingatkan apabila masyarakat bermasalah dengan pinjaman daring ilegal, dapat melaporkan ke Kepolisian untuk proses hukum di Polda dan Polres setempat atau melalui website https://patrolisiber.id dan e mail info@cyber.polri.go.id.