TEMPO.CO, Jakarta - PSN atau Proyek Strategi Nasional merupakan proyek infrastruktur yang dinilai strategis dalam meningkatkan ekonomi, pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan di daerah. Rancangan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Adapun lokasi yang akan dibangun yaitu Pulau Sumatera (61 proyek dengan total Rp. 638 triliun), Pulau Kalimantan (24 proyek dengan total Rp. 564 triliun), Pulau Jawa (93 proyek dengan total Rp. 1.065 triliun), Pulau Sulawesi (27 proyek dengan total Rp. 155 Triliun), Maluku dan Papua (13 proyek dengan total Rp. 444 triliun), serta Bali dan Nusa Tenggara (15 proyek dengan total Rp. 11 triliun).
Lebih dari 2000 triliun yang digelontorkan oleh pemerintah, dari mana asal dana tersebut? Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pemerintah mengandalkan investasi swasta dengan porsi sebesar 42 persen. Sehingga modal pembangunan infrastruktur tak sepenuhnya mengandalkan APBN.
Oleh sebab itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah menerbitkan aturan untuk jaminan pelaksanaan PSN terbaru yang ia tuang dalam Peraturan Menteri Keungan (PMK) Nomor 30/PMK.08/2021 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, pada 31 Maret 2021 dan telah diundangkan pada 1 April 2021.
Sebelumnya terdapat PMK 60/PMK.08/2017 dan digantikan dengan PMK terbaru yang diterbitkan untuk mengakomodir dinamika perkembangan dan kebutuhan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), yang memerlukan jaminan pemerintah yang lebih efisien, efektif, transparan dan dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk berperan dalam pembangunan PSN.
Setelah diperbaharui, PMK terbaru ini melibatkan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) dalam pemberian jaminan pemerintah. Keterlibatan BUPI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ditujukan agar proses dukungan pemerintah terkait penjaminan dapat dilaksanakan secara efektif dan profesional, dengan tetap mempertimbangkan tujuan pembangunan PSN.
Lebih lanjut, PMK ini juga mengatur ruang lingkup risiko politik dalam penjaminan PSN yang lebih tegas. Menukil kanal Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, setkab.go.id, Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian pengaturan kepada Penanggung Jawab Proyek Strategis Nasional (PJPSN) dan Badan Usaha pelaksana PSN atas risiko-risiko politik apa saja yang dapat diberikan penjaminannya oleh pemerintah.
Oleh sebab itu, PMK yang terbaru ini menjadi harapan untuk meningkatkan minat investor dan menumbuhkan iklim investasi, terkait pelaksanaan pembangunan infrastruktur terutama atas pembangunan Proyek Strategis Nasional melalui kerja sama yang saling menguntungkan.
GERIN RIO PRANATA
Baca juga: Proyek Strategis Nasional, Proyek Infrastruktur Jokowi Bernilai Ribuan Triliun