TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan peretail modern mendukung langkah pemerintah jika akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Namun, dia berharap toko tetap buka untuk melayani jasa pengiriman lewat yang memesan telepon atau aplikasi.
"Tapi kami memohon untuk, kalau konsumen dilarang datang sesuai jam operasional yang nanti ditentukan, tapi kami berharap masih bisa buka toko sampai jam 8, untuk melayani pengiriman barang atau kami diizinkan melakukan service delivery, baik pemesanan lewat telepon untuk kebutuhan pokok sehari-hari, baik itu pemesanan melalui aplikasi, baik pemesanan lewat online," kata Roy saat dihubungi Tempo, Selasa, 29 Juni 2021.
Untuk pengunjung, kata dia, silakan saja diatur pemerintah supaya tidak datang ke toko, misalnya setelah pukul 17.00 atau 18,00.
Menurut dia, hal itu perlu dilakukan supaya tidak ada keresahan sosial terhadap kebutuhan pokok sehari-hari.
"Kita tidak ingin adanya krisis pandemi menjadi krisis ekonomi dan menjadi krisis sosial," ujarnya.
Dia berharap pemerintah dapat memberi kabar penerapan PPKM minimal 2-3 hari sebelumnya. Hal itu agar pengusaha ritel bisa mengatur bagaimana penyediaan stok kebutuhan pokok, sembako dan kebutuhan sehari-sehari.