TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajukan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau RUU HKPD. Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai upaya pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Indonesia.
Dia mengatakan terdapat empat tujuan dari RUU HKPD itu. "Pertama, meminimalkan ketimpangan ekonomi baik secara vertikal maupun horizontal," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 28 Juni 2021.
Tujuan pertama itu diupayakan dengan beberapa langkah, seperti reformasi dana alokasi umum atau DAU dengan presisi ukuran kebutuhan yang lebih tinggi, dana alokasi khusus atau DAK yang fokus untuk prioritas nasional, perluasan skema pembiayaan daerah secara terkendali dan hati-hati. Serta sinergi sumber pendanaan lintas pendanaan.
“Kalau nasional rata-rata-nya x (sebagai contoh) maka antar daerah harusnya lebih dekat atau lebih jenjang antar provinsi, kabupaten, kota dan nasional itu, tidak menganga lebar,” ujarnya.
Juga secara horisontal antar kabupaten, antar kota, antar provinsi, kata dia, kesejahteraan masyarakatnya sama.
Tujuan kedua, yaitu meningkatkan kualitas belanja daerah. Hal itu dilakukan dengan pengelolaan transfer ke daerah atau TKD berbasis kinerja. TKD, kata dia, diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik.
Ketiga, harmonisasi belanja pusat dan daerah. Desain transfer ke daerah dan dana desa atau TKDD, kata dia, harus dapat berfungsi sebagai counter cyclical policy. Juga diperlukan penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah perlu dilakukan.
Pengendalian defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD, juga perlu dilakukan dengan berjalan fleksibel. Menurutnya, perlu refocusing APBD dalam kondisi tertentu, seperti untuk merespons dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Tujuan keempat adalah menguatkan sistem perpajakan daerah dengan mendukung implementasi Undang-Undang Cipta Kerja. Juga mengurangi retribusi atau pungutan Pemda yang bersifat layanan wajib. Serta dapat memperoleh sumber pajak baru atau pergeseran sebagian objek PPN.
Namun, dia juga menekankan bahwa keputusan yang diambil dalam RUU HKPD tetap menghormati keputusan daerah dalam menggunakan APBD mereka. Adapun beleid tersebut terdiri dari 187 pasal dan 12 bab. Dia berharap RUU itu dapat segera lanjut dibahas melalui rapat panitia kerja dalam Komisi XI DPR pekan depan.
Baca Juga: Klaim Tax Amnesty Berhasil, Sri Mulyani Bandingkan dengan Spanyol hingga India