"Yang pasti kalau di surat edaran terbaru mengatur ini maka kami akan menyesuaikan," katanya.
Sebelumnya, terkait dengan jam operasional mal, Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Surakarta Ahyani mengatakan Pemerintah Kota Surakarta akan kembali memperketat operasional pusat perbelanjaan menyusul meningkatnya angka kasus COVID-19 di beberapa daerah termasuk Solo.
"Nanti seperti mal hanya boleh buka sampai pukul 20.00 WIB. Aturan ini akan dituangkan di surat edaran terbaru," katanya.
Namun, menurut dia, jika mal tersebut memiliki fasilitas antarbarang tetap bisa dilakukan hingga 24 jam. Begitu juga dengan jam operasional restoran, lanjut dia, untuk layanan makan di tempat hanya boleh dibuka hingga pukul 20.00 WIB. "Tetapi kalau dibawa pulang ya boleh buka sampai 24 jam," katanya.
ANTARA