TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak terutama kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Akan tetapi, tarifnya lebih rendah dari tarif normal.
"Atau dapat juga tidak dipungut PPN bagi masyarakat yang tidak mampu," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat yang disiarkan secara virtual, Senin, 28 Juni 2021.
Tidak ada pungutan PPN bagi masyarakat tidak mampu, kata dia, dapat dikompensasi dengan pemberian subsidi.
"Sekali lagi di sini kami bisa menggunakan tangan subsidi yaitu belanja negara dalam APBN dan tidak menggunakan tangan PPN-nya," ujarnya.
Menurutnya, hal itu menjadi sesuatu di dalam rangka untuk compliance maupun untuk memberikan targeting yang lebih baik.
Dia menyadari bahwa pendidikan dan kesehatan adalah sektor yang penting untuk investasi sumber daya manusia. Pemihakan itu terlihat pada belanja negara.