TEMPO.CO, Jakarta - Dibentuknya Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 01/KDK.01/2016 pada 01 Januari 2016 silam.
Dilansir dari situs resmi OJK, Satgas Waspada Investasi ini merupakan hasil kerja sama beberapa instansi terkait, dibagi jadi dua tim, selaku regulator dan penegak hukum.
Yang berperan sebagai pengatur regulasi ada Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Perdagangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Koperasi dan UKM Kementerian Komunikasi dan Informasi. Sedangkan untuk penegak hukum tentunya diampu oleh Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Nota kesepakatan antar pimpinan institusi dan anggota Satgas Waspada Investasi pun disusun sebagai payung hukum menjalankan tugas serta memperkokoh komitmen bersama antara Kementerian dan Lembaga.
Tugas pokok Satgas Waspada Investasi, sebagai berikut. Pertama, menghentikan serta menghambat proses kasus investasi ilegal, kemudian menginventarisasi serta menganalisis kasus-kasus investasi bodong, melakukan pemeriksaan secara bersama atas kasus investasi ilegal, mengedukasi dan mensosialisasikan bahaya investasi ilegal kepada masyarakat.
RAUDATUL ADAWIYAH NASUTION
Baca: Mengenal Satgas Waspada Investasi, Perangi Praktek Investasi Ilegal