TEMPO.CO, Jakarta – PT Archi Indonesia Tbk resmi tercatat sebagai emiten baru di papan perdagangan utama Bursa Efek Indonesia pada hari ini, Senin tanggal 28 Juni 2021 dengan kode emiten ARCI. Wakil Direktur Utama Archi, Rudy Suhendra mengungkapkan perjalanan menuju IPO dan rasa syukur atas dukungan yang telah didapatkan perseroan.
"Archi telah lama merencanakan untuk melakukan IPO. Ini merupakan salah satu milestones yang berhasil dicapai oleh Perseroan dan merupakan momen yang berharga bagi kami. Kami sangat bersyukur atas kepercayaan seluruh pihak terkait yang telah mendukung Perseroan untuk merealisasikan IPO ini,” kata Rudy dalam keterangan tertulis, Senin 28 Juni 2021.
ARCI merupakan emiten ke-21 yang berhasil mencatatkan saham perdana di BEI sepanjang tahun 2021 dan merupakan perusahaan tambang pure-play emas (pure-play gold producer) Indonesia terbesar yang tercatat di BEI.
Acara peresmian dan serah terima sertifikat pencatatan saham ARCI digelar secara tertutup / virtual, dihadiri oleh Jajaran Dewan Komisaris dan Direksi Archi, yaitu Rizki Indrakusuma selaku Komisaris Utama, Abed Nego selaku Komisaris, Kenneth Ronald Kennedy Crichton selaku Direktur Utama, Shawn David Crispin selaku Direktur, Adam Jaya Putra selaku Direktur serta Harry Margatan Sopandi selaku Sekretaris Perusahaan.
Melalui Penawaran Umum Perdana Saham atau IPO, Archi melepas sebanyak 3.725.250.000 saham biasa yang mewakili sebanyak 15,00 persen dari modal yang ditempatkan dan disetor Perseroan setelah IPO dengan harga Rp 750 setiap saham.
Selaras dengan peraturan penjatahan baru (mekanisme clawback) dari sistem e-IPO di BEI, Perseroan mengalokasikan porsi Penjatahan Terpusat untuk investor retail
yang lebih tinggi daripada yang Perseroan telah alokasikan sebelumnya, serta mengurangi porsi Penjatahan Pasti (fixed allotment) untuk investor institusi.
Dalam aksi korporasi ini, Archi menunjuk PT Citigroup Sekuritas Indonesia, PT Credit Suisse Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, PT BNI Sekuritas, serta PT UOB Kay Hian Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Efek.