Kemudian pembayaran tahap 2 senilai Rp 489 miliar juga sudah dilakukan pengecekan ulang oleh BPKP pada 11 Juni 2021. Namun, masih dalam proses di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya kemduian dilakukan transfer ke rumah sakit.
Pembayaran tahap 3 senilai Rp 1,5 triliun sudah dilakukan review BPKP pada 17 Juni 2021 dan sedang dalam proses di Kementerian Keuangan. Tahap 4, lanjut Rita, dengan nilai Rp 1,1 triliun; tahap 5 Rp 5,8 triliun; dan tahap 6 Rp 6,9 triliun yang semuanya masih dalam proses review oleh BPKP.
Masing-masing memiliki target selesai review yang berbeda. Tahap 4 ditargetkan selesai pada akhir Juni 2021. Sementara tahap 5 ditargetkan selesai pada akhir Juli 2021, sedangkan tahap 6 ditargetkan selesai pada Juli hingga September 2021.
Dispute klaim merupakan ketidaksepakatan antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan atas klaim pelayanan. Prosedur klaim dimulai dari pengajuan klaim oleh rumah sakit, pengajuan tersebut kemudian diverifikasi oleh BPJS Kesehatan, Kemenkes, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Pada saat proses verifikasi itulah dispute klaim terjadi, sehingga rumah sakit harus melakukan perbaikan terhadap kelengkapan syarat yang dipersyaratkan dan diverifikasi kembali oleh BPJS Kesehatan.
Agar penyelesaian persoalan dispute klaim lebih cepat, kata dia, Kemenkes berencana membentuk Tim Dispute di setiap provinsi yang terdiri atas unsur dinas kesehatan provinsi, organisasi profesi, tim verifikator dan unsur Kemenkes.
"Harapannya, dengan pembentukan Tim Dispute semakin mempercepat proses pengajuan klaim RS yang bertugas menangani Covid-19," ujar Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes tersebut.
BISNIS
Baca juga: Bakal Ada PPN Kesehatan, Bagaimana Dampaknya ke Biaya Perawatan BPJS?