Sepanjang triwulan I 2021, nilai investasi yang direalisasikan oleh industri pengolahan menembus Rp 88,3 triliun atau naik 38 persen dibanding capaian pada periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 64 triliun.
Hal itu menandakan bahwa kepercayaan investor masih tertinggi terhadap upaya dan kebijakan dari pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Sementara itu, pada Januari-Mei 2021, nilai ekspor industri pengolahan mencapai USD 66,70 miliar, naik 30,53 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2020 sebesar US$ 51,10 miliar. Dengan capaian tersebut, industri pengolahan memberikan kontribusi paling tinggi, yakni 79,42 persen dari total ekspor nasional yang berada di angka US$ 83,99 miliar.
“Kinerja ekspor industri pengolahan terus menunjukkan tren positif di tengah dampak pandemi COVID-19. Agresivitas sektor manufaktur menembus pasar internasional ini turut mengakselerasi upaya pemulihan ekonomi nasional,” kata Menperin.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Eko SA Cahyanto menjelaskan, pihaknya sedang melakukan kajian untuk merevisi Permenperin 18/2018 agar dapat mengatur penetapan OVNI bagi kawasan industri brownfield (tahap konstruksi) dan greenfield (tahap perencanaan).
Upaya itu untuk memudahkan kawasan industri yang selain eksisting dapat mengajukan permohonan penetapan OVNI.
“Urgensi revisi Permenperin 18/2018 tersebut sejalan dengan arahan Bapak Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta Bapak Menteri Perindustrian, bahwa kawasan industri berbasis smelter perlu mendapat perhatian pemerintah dalam upaya menciptakan kenyamanan dan keamanan berusaha melalui penetapan OVNI kawasan industri,” papar Eko.
Sebagai tindak lanjut arahan tersebut, Ditjen KPAII telah melakukan proses penetapan OVNI pada lima kawasan industri berbasis smelter, yaitu PT IWIP di Halmahera Tengah, PT EFI di Kab. Halmahera Utara, PT VDNI di Kab. Konawe, PT IMIP di Kab. Morowali dan PT SEI di Kab. Morowali Utara.
“Semoga dalam waktu dekat ini, Bapak Menteri Perindustrian akan segera menetapkan OVNI pada lima kawasan industri tersebut,” katanya.
Eko mengemukakan, dengan diterbitkannya Surat Keputusan penetapan OVNI kawasan industri oleh Menteri Perindustrian, merupakan langka awal bagi pengelola kawasan industri untuk membenahi manajemen sistem pengamanan internal, kompetensi satuan pengembangan internal kawasan industri, dan melengkapi berbagai sarana dan prasarana pengamanan sesuai standar yang telah ditentukan oleh Polri.
“Oleh karena itu, dukungan dari seluruh stakeholder, khususnya Polri dan TNI sangat dibutuhkan dalam implementasi OVNI di kawasan industri,” katanya.
ANTARA