TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan alias BPKP menyelesaikan seluruh permintaan reviu dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terhadap klaim rumah sakit atas tagihan penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 Tahun 2020.
Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana BPKP, Michael Rolandi C. Brata mengatakan, reviu atas tunggakan klaim rumah sakit tersebut telah tuntas dilaksanakan dalam 4 tahap, berturut-turut dengan laporan tertanggal 12 April, 21 Mei, 28 Mei, dan 22 Juni 2021.
“BPKP telah menyelesaikan seluruh reviu yang dimohonkan Kemenkes. Saat ini tidak ada lagi reviu yang masih berproses di BPKP. Kami ingin agar tunggakan tagihan atas layanan rumah sakit Tahun 2020 segera tuntas", kata dia dalam keterangan tertulis, Ahad, 27 Juni 2021.
Michael mengatakan permohonan reviu tunggakan tagihan Tahun 2020 yang diajukan oleh Kementerian Kesehatan adalah sebesar Rp 3,897 triliun dalam empat tahap, termasuk kelebihan pembayaran untuk diperhitungkan dalam klaim berikutnya sebesar Rp 113 miliar. BPKP kemudian melaksanakan reviu berdasarkan masing-masing asersi dari Kementerian Kesehatan tersebut.
“Hasil reviu BPKP menyimpulkan bahwa tunggakan tagihan yang memenuhi syarat formal untuk dibayarkan adalah sebesar Rp 2,56 triliun untuk 909 Rumah Sakit, termasuk koreksi lebih bayar senilai Rp 760 miliar pada 258 Rumah Sakit,” ujarnya.
Michael merinci, dari total 1.385 rumah sakit yang direviu tagihannya, masih terdapat 160 rumah sakit yang belum melengkapi persyaratan administrasi dengan nilai tagihan sebesar Rp 695 miliar.