2. Ibu Rumah Tangga Gugat Menteri ESDM, Tolak Tambang Mas Sangihe
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM digugat oleh sejumlah warga di Pulau Sangihe lantaran memberikan izin operasi PT Tambang Mas Sangihe. Gugatan didaftarkan seorang ibu rumah tangga asal Sangihe bernama Elbi Pieter pada Rabu, 23 Juni 2021.
Elbi adalah salah satu warga Sangihe yang getol menolak rencana tambang di pulau tersebut. Sebabnya penambangan di salah satu pulau terluar itu akan merusak ekosistem di pulau tersebut.
Dalam petitum gugatannya, Elbi cs meminta majelis hakim untuk mengabulkan empat gugatan pokoknya. Pertama, menyatakan batal Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 163.K/MB.04/DJB/2021 Tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe.
Kedua, menyatakan penerbitan persetujuan peningkatan tahap kegiatan operasi produksi kontrak karya PT Tambang Mas Sangihe adalah perbuatan melanggar hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad).
ELlbi juga menganggap izin tersebut menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp 1,51 miliar dan kerugian imateriil sebesar Rp 70 miliar yang harus dibayarkan oleh Tergugat secara sekaligus dan seketika kepada para penggugat.
Ketiga, mewajibkan Menteri ESDM untuk mencabut Keputusan Tergugat yaitu Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 163.K/MB.04/DJB/2021 Tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe. Keempat, menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil kerugian materiil sebesar Rp 1,51 miliar dan kerugian imateriil sebesar Rp 70 miliar yang harus dibayarkan secara sekaligus dan seketika kepada para penggugat.
Baca berita selengkapnya di sini.
3. Maskapai Super Air Jet Bersiap Mengudara, Ini Rencana Rute dan Tarifnya
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan maskapai penerbangan Super Air Jet sudah bisa mengajukan izin rute penerbangan setelah mengantongi sertifikat operator udara atau AOC. Sertifikat itu sebelumnya diberikan seusai Surat Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SIUAU-NB) Super Air Jet terbit.
“Dengan adanya AOC, operator dapat mengajukan izin terbang setelah mendapat slot di bandara origin dan destinasi,” ujar Novie saat dihubungi Tempo, Sabtu, 26 Juni 2021. Ia mengatakan izin rute penerbangan diajukan melalui sistem online.
Dilihat dari laman resmi Super Air Jet, superairjet.com, maskapai anyar ini akan menawarkan rute dari Jakarta ke sejumlah destinasi, antara lain Palembang, Pekanbaru, Medan Kualanamu, Pontianak, Padang, Batam, Lombok, Bali, hingga Banjarmasin.
Tarif penerbangan Super Air Jet akan dibanderol mulai Rp 300 ribu per orang. Maskapai ini nantinya akan menawarkan gratis bagasi 20 kilogram. Kendati demikian, laman pemesanan online masih belum tersedia.
Berdasarkan destinasinya, tarif penerbangan Jakarta - Palembang direncanakan mulai Rp 252.000, Jakarta - Pekanbaru mulai Rp 423.000, Jakarta - Medan Kualanamu mulai Rp 536.000, Jakarta - Pontianak mulai Rp 385.000, serta Jakarta - Padang mulai Rp 440.000.
Selain itu, Jakarta - Batam mulai Rp 429.000, Jakarta - Lombok mulai Rp 416.000, Jakarta - Bali mulai Rp 426.000, dan Jakarta - Banjarmasin mulai Rp 437.000.
Baca berita selengkapnya di sini.