Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah selesai melaksanakan proses sertifikasi terhadap permohonan Air Operator Certificate (AOC) PT Super Air Jet (SAJ) dengan tipe pesawat Airbus A320 pada hari Jumat, 25 Juni 2021 di Kantor Kementerian Perhubungan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, menyebutkan bahwa PT. Super Air Jet telah memegang Surat Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SIUAU-NB) dengan Nomor SIUAU/NB-036, yang diterbitkan pada tanggal 17 September 2020.
Lebih lanjut Novie Riyanto mengatakan bahwa SAJ telah memenuhi seluruh persyaratan pemegang AOC. "Dengan selesainya seluruh tahapan sertifikasi terhadap SAJ, maka SAJ dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan keselamatan sebagai pemegang Air Operator Certificate," ujarnya.
SAJ adalah pemegang Air Operator Certificate pertama yang disertifikasi setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, dengan demikian persyaratan diterbitkan AOC yaitu minimal jumlah pesawat udara yang dioperasikan adalah 3 (tiga) pesawat.
“SAJ telah memenuhi persyaratan dengan mengoperasikan tiga pesawat A320, dengan ketentuan satu milik dan dua menguasai,” kata dia.
CAESAR AKBAR | FRANCISCA CHRISTY
Baca Juga: Kantongi Sertifikat AOC, Super Air Jet Sudah Bisa Ajukan Izin Rute