PNS Bisa Ajukan Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Simak Syarat dan Tahapan Seleksinya

Reporter

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Para Pegawai Negeri Sipil atau PNS bisa ajukan Kenaikan Pangkat Luar Biasa KPLB kepada Badan Kepegawaian Negara atau BKN. Mereka yang dapat mengajukan KPLB adalah PNS yang menjabat pada jabatan pelaksana dan jabatan struktural. Jabatan fungsional dikecualikan dalam hal ini. Namun BKN juga tak menutup peluang bagi jabatan fungsional untuk mengajukan kenaikan pangkat luar biasa.

Dikutip dari laman BKN, pada Senin, 10 Mei 2021 lalu misalnya, ada lima orang PNS yang mengajukan KPLB. Mereka mempresentasikan inovasi kerja pada bidangnya masing-masing di depan Bima Haria Wibisana selaku Kepala BKN beserta jajarannya.

Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa ajukan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada Badan Kepegawaian Negara atau BKN. Pada Senin, 10 Mei 2021 lalu, ada lima orang PNS yang mengajukan KPLB ini. Mereka mempresentasikan inovasi kerja pada bidangnya masing-masing di depan Bima Haria Wibisana selaku Kepala BKN beserta jajarannya.

Setidaknya, ada empat tahapan yang harus dilalui oleh PNS yang hendak mengajukan KPLB. Keempat tahapannya sebagai berikut:

  1. Seleksi administrasi
  2. Penilaian usulan inovasi oleh Tim Penilai BKN
  3. Presentasi inovasi untuk transparansi bagi PNS pengusul KPLB
  4. Penetapan penerima KPLB

Prosesnya berpegang pada Peraturan Kepala BKN Nomor 29A Tahun 2007 tentang Cara Pemberian Pertimbangan/Persetujuan Kenaikan Pangkat bagi PNS yang menunjukkan prestasi luar biasa. Mereka yang dapat mengajukan KPLB adalah PNS yang menjabat pada jabatan pelaksana dan jabatan struktural. Jabatan fungsional dikecualikan dalam hal ini. Namun, Kepala BKN mengatakan bahwa peserta dengan jabatan fungsional juga jadi kandidat penerima KPLB kali ini.

Bima Haria mengatakan merupakan untuk pertama kalinya KPLB menerima peserta PNS dari jabatan fungsional setelah mendapatkan persetujuan dari Kementeian PANRB. "Kita baru menerima persetujuan untuk menerima KPLB dari jabatan fungsional,” kata Bima Haria.

ANNISA FEBIOLA

Baca juga: Serupa Tapi Tak Sama, Perbedaan ASN, PNS, dan PPPK








Koleksi Mobil Pejabat Dishub DKI Massdes Arouffy yang Istrinya Flexing di Medsos

22 jam lalu

Tangkapan layar akun Twitter @PartaiSocmed yang mengunggah foto pejabat Dishub DKI Massdes Arouffy dan istrinya yang diduga bergaya hidup mewah. Foto: Twitter
Koleksi Mobil Pejabat Dishub DKI Massdes Arouffy yang Istrinya Flexing di Medsos

Massdes Arouffy melaporkan memiliki koleksi mobil dua unit dan sebuah sepeda motor yang mengisi garasi rumahnya. Ketiganya senilai Rp 827,4 juta.


Puasa, Refleksi Hidup Sederhana ASN dan Membangun Ekosistem Antikorupsi

1 hari lalu

Ilustrasi korupsi
Puasa, Refleksi Hidup Sederhana ASN dan Membangun Ekosistem Antikorupsi

Imbas kasus penganiayaan oleh anak eks pejabat Ditjen Pajak, publik memantau ASN yang memiliki gaya hidup tak sesuai penghasilan


Guru dan Dosen Bakal Dapat 'THR': Pertama Kali dan Capai Rp 2,1 Triliun

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa dari transaksi mencurigakam senilai Rp 349 triliun, hanya Rp 3,3 triliun saja yang berkaitan dengan pegawai Kemenkeu.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Guru dan Dosen Bakal Dapat 'THR': Pertama Kali dan Capai Rp 2,1 Triliun

Guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja akan mendapatkan 'THR' 50 persen pada tahun 2023 ini.


Hanya 50 Persen Tunjangan Kinerja Dibayarkan dalam Komponen THR ASN, Simak Pernyataan Lengkap Sri Mulyani

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers mengenai Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 24 Mei 2019. ANTARA
Hanya 50 Persen Tunjangan Kinerja Dibayarkan dalam Komponen THR ASN, Simak Pernyataan Lengkap Sri Mulyani

Pada tahun 2022 ini, kata Sri Mulyani, pemerintah memberikan tambahan komponen dalam THR ASN dan gaji ke-13 berupa 50 persen tunjangan kinerja.


Ditutup Malam ini, Berikut Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 50 Serta Persyaratannya

2 hari lalu

Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang kedua di Jakarta, Senin, 20 April 2020. Pemerintah membuka gelombang kedua pendaftaran program yang bertujuan memberikan keterampilan untuk kebutuhan industri dan wirausaha itu mulai Senin ini hingga dengan Kamis 23 April 2020 melalui laman resmi www.prakerja.go.id. ANTARA
Ditutup Malam ini, Berikut Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 50 Serta Persyaratannya

Beirkut cara daftar program Kartu Prakerja gelombang 50 dan persyaratannya yang akan ditutup malam ini.


Terkini Bisnis: THR 2023 dan Tunjangan Profesi Guru, Usul Teten Agar Produk UMKM Laku

2 hari lalu

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kiri) berbicara dalam konferensi pers Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang dipantau virtual di Jakarta, Rabu (29/3/2023). ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
Terkini Bisnis: THR 2023 dan Tunjangan Profesi Guru, Usul Teten Agar Produk UMKM Laku

Sri Mulyani mengumumkan tentang pemberian THR ASN dan menyatakan guru dan dosen akan mendapatkan tunjangan 50 persen profesi.


Sri Mulyani Umumkan THR ASN 2023, Guru dan Dosen Bakal Dapat Bonus?

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers mengenai Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 24 Mei 2019. ANTARA
Sri Mulyani Umumkan THR ASN 2023, Guru dan Dosen Bakal Dapat Bonus?

Sri Mulyani pada hari ini mengumumkan THR untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan. Benarkah guru dan dosen akan mendapat bonus?


THR ASN dan Pensiunan Cair H-10 Lebaran 2023, Ini Deretan Harapan Pemerintah

3 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 September 2022. Rapat perdana Abdullah Azwar Anas sebagai Menpan-RB dengan Komisi II DPR RI tersebut beragendakan penyesuaian rencana kerja dan anggaran Kementerian sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI dan penetapan pagu alokasi anggaran tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
THR ASN dan Pensiunan Cair H-10 Lebaran 2023, Ini Deretan Harapan Pemerintah

Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyebutkan sejumlah harapan pemerintah atas pemberian THR kepada seluruh ASN, baik di Tanah Air. Apa saja?


Terkini: Tanggapan Kementerian Keuangan terkait Kasus Sri Mulyani, THR ASN dan Pensiunan Cair 4 April

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Rapat tersebut membahas evaluasi reformasi birokrasi Kementerian Keuangan dan membahas kabar transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini: Tanggapan Kementerian Keuangan terkait Kasus Sri Mulyani, THR ASN dan Pensiunan Cair 4 April

Berita terkini: Tanggapan Kementerian Keuangan mengenai Sri Mulyani yang dilaporkan ke Bareskrim. Rincian THR untuk ASN tahun ini.


Sri Mulyani Sebut Anggaran THR ASN dan Pensiunan 2023 Tembus Rp 38,9 Triliun, Diambil dari Pos Mana Saja?

3 hari lalu

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kiri) berbicara dalam konferensi pers Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang dipantau virtual di Jakarta, Rabu (29/3/2023). ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
Sri Mulyani Sebut Anggaran THR ASN dan Pensiunan 2023 Tembus Rp 38,9 Triliun, Diambil dari Pos Mana Saja?

Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara atau ASN dan pensiunan 2023. Berapa anggarannya?