"

Aturan Anyar Pembatasan Mobilitas dan Cuti ASN, Ini Rinciannya

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengikuti Rapat Kerja dengan komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan,  Jakarta,  Kamis, 19 November 2020. Rapat membahas evaluasi penetapan formasi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengikuti Rapat Kerja dengan komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 19 November 2020. Rapat membahas evaluasi penetapan formasi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) pembatasan mobilitas dan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti bagi pegawai diperlukan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.

Kebijakan tersebut tercantum dalam SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19, yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 25 Juni.

Terdapat dua poin utama dalam SE tersebut. Pertama, pembatasan kegiatan ke luar daerah selama hari libur nasional maupun sebelum dan sesudah hari libur nasional.

“Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional,” bunyi ketentuan SE tersebut, dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Jumat, 25 Juni 2021.

Namun demikian, larangan kegiatan bepergian dapat dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO). Kemudian ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dan memperoleh surat tugas dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Pengecualian juga berlaku bagi ASN yang dalam keadaan darurat perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan telah mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya.

Kedua, pembatasan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama. Oleh karena itu, PPK pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda) tetap selektif dalam memberikan izin cuti bagi para pegawai ASN pada periode waktu tersebut. Pengecualian pembatasan cuti berlaku bagi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajukan cuti melahirkan, sakit, atau alasan penting.

Dalam SE tersebut, Menteri PANRB juga menekankan mengenai upaya pencegahan Covid-19 yang dipelopori oleh ASN dan disiplin pegawai. ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi contoh dalam menerapkan 5M dan 3T. Penerapan 5M mencakup menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas. Sementara langkah pencegahan lainnya adalah testing, tracing, dan treatment (3T).

“Dalam menerapkan hal tersebut, pegawai ASN agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya,” disebutkan dalam SE.

Tjahjo juga meminta PPK pada kementerian, lembaga, dan pemda mematuhi pedoman SE dan melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap ASN melalui pemantauan dari PPK serta portal pelaporan. PPK berhak menjatuhkan hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan dalam SE sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Hasil pelaksanaan dari SE ini dapat dilaporkan kepada Menteri PANRB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal setiap hari libur nasional, dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran SE.

“Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut,” ditegaskan dalam ketentuan penutup SE.

#Cucitangan

#Pakaimasker

#Jagajarak

Baca Juga: Menteri Tjahjo: Cuti ASN Sementara Ditiadakan




Berita Selanjutnya





Klarifikasi Transaksi Mencurigakan Rp 300 T, Ini Pernyataan Lengkap Sri Mulyani

7 jam lalu

Sri Mulyani dan Mahfud MD. FOTO/instagram
Klarifikasi Transaksi Mencurigakan Rp 300 T, Ini Pernyataan Lengkap Sri Mulyani

Sri Mulyani Indrawati memberikan klarifikasi tentang transaksi mencurigakan Rp 300 triliun yang diduga terkait dengan kementeriannya. Bagaimana pernyataan lengkapnya?


Target Bebas TBC pada 2030, Dokter Ingatkan Pelacakan seperti Covid-19

14 jam lalu

Ilustrasi Tuberkulosis atau TBC. Shutterstock
Target Bebas TBC pada 2030, Dokter Ingatkan Pelacakan seperti Covid-19

Dokter mengatakan penyebaran TBC perlu dilacak seperti COVID-19. Apalagi hingga saat ini Indonesia masih berusaha untuk mencapai target bebas TBC.


Kata PPATK Ihwal Data Keuangan Pejabat Setneg Esha Rahmanshah Abrar

15 jam lalu

Esha Rahmansshah Abrar. Istimewa
Kata PPATK Ihwal Data Keuangan Pejabat Setneg Esha Rahmanshah Abrar

Pegawai Kementerian Sekretariat Negara atau Kemensetneg Esha Rahmanshah Abrar viral belakangan ini karena istrinya pamer harta alias flexing di media sosial. Kapan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi atau PPATK akan menyerahkan data transaksi keuangan Esha?


Jokowi Cerita Sempat Bingung dengan Singkatan PPKM dan PSBB

21 jam lalu

Presiden Jokowi. TEMPO/Subekti
Jokowi Cerita Sempat Bingung dengan Singkatan PPKM dan PSBB

Presiden Jokowi mengaku sempat bingung dengan istilah PSBB dan PPKM yang sempat diberlakukan saat pandemi Covid-19 melanda.


Jokowi Cerita Kebingungan Atasi Covid-19 di Awal Pandemi

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Istana Negara, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022. Pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan PPKM per 30 Januari 2022 berdasarkan kajian-kajian terkait pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jokowi Cerita Kebingungan Atasi Covid-19 di Awal Pandemi

Jokowi mengaku saat itu langsung menghubungi beberapa negara yang pernah mengalami endemi dan lebih dulu terpapar Covid-19.


Setneg Bentuk Tim Verifikasi untuk Selidiki Harta Semua Pegawainya

1 hari lalu

Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir pada pameran mobil dan arsip kepresidenan di Gedung Sarinah, Jakarta, Sabtu (13 Agustus 2022). (ANTARA/HO-Kementerian Badan Usaha Milik Negara)
Setneg Bentuk Tim Verifikasi untuk Selidiki Harta Semua Pegawainya

Setneg resmi menonaktifkan sementara Esha dari jabatannya untuk memudahkan verifikasi soal kebenaran informasi yang berkembang.


Tidak Divaksin Covid-19, Novak Djokovic Gagal Tampil di Miami Open

1 hari lalu

Petenis Serbia, Novak Djokovic berselebrasi setelah mengalahkan petenis Rusia, Andrey Rublev dalam babak perempat final Australia Open di Melbourne Park, 25 Januari 2023. REUTERS
Tidak Divaksin Covid-19, Novak Djokovic Gagal Tampil di Miami Open

Novak Djokovic tidak bisa mendapatkan pengecualian untuk memasuki Amerika.


Temuan Baru Asal Usul Covid-19 Mengarah ke Anjing Rakun di Cina

2 hari lalu

Rakun Fritzi bermain dengan air di rumah dokter hewan Mathilde Laininger di Berlin, Jerman, 27 Januari 2022.  memiliki akun Instagram dengan sepuluh ribu pengikut. REUTERS/Hannibal Hanschke
Temuan Baru Asal Usul Covid-19 Mengarah ke Anjing Rakun di Cina

Temuan baru asal-usul virus Covid-19, menurut WHO, berasal dari anjing rakun di pasar Cina, bukan dari kebocoran laboratorium di Wuhan.


Menpan RB Minta Usulan Pengadaan ASN 2023 oleh Tiap Instansi Punya Dasar Kuat

2 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 September 2022. Rapat perdana Abdullah Azwar Anas sebagai Menpan-RB dengan Komisi II DPR RI tersebut beragendakan penyesuaian rencana kerja dan anggaran Kementerian sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI dan penetapan pagu alokasi anggaran tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menpan RB Minta Usulan Pengadaan ASN 2023 oleh Tiap Instansi Punya Dasar Kuat

Azwar Anas meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah memiliki sejumlah dasar yang kuat dalam mengusulkan pengadaan ASN 2023.


China Cabut Kewajiban Masker di Sekolah dan Kampus

3 hari lalu

Seorang siswa yang mengenakan masker belajar di sebuah kelas sekolah menengah pertama di Yinchuan, Daerah Otonom Etnis Hui Ningxia, China, 25 Maret 2020. Para siswa tahun terakhir sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas di Yinchuan kembali masuk sekolah pada Rabu 25 Maret. Xinhua/Yang Zhisen
China Cabut Kewajiban Masker di Sekolah dan Kampus

China menghapus aturan yang mewajibkan pemakaian masker terhadap peserta didik dan tenaga pengajar di dalam lingkungan sekolah atau kampus