BPK menyebut enam dari total 34 portofolio saham BPJS. BPK menilai bahwa tata kelola investasi BPJS Ketenagakerjaan belum sepenuhnya memadai, sehingga kehilangan kesempatan untuk memperoleh hasil pengembangan dana secara optimal.
Hal tersebut salah satunya muncul dari ketidakjelasan keputusan cut loss atau take profit BPJS. Selain itu, BPK menemukan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menanggung risiko tinggi apabila reksa dana yang dimiliki 100 persen mengalami penurunan kinerja atau rugi tanpa adanya sharing risiko dengan pihak lain.
Terdapat pula potensial loss yang tinggi dari investasi saham dan reksa dana, sehingga BPK merekomendasikan sejumlah kebijakan cut loss. Pertama, BPK merekomendasikan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo untuk membuat mekanisme cut loss secara jelas dan tegas, agar dapat menjadi pedoman pengambilan keputusan cut loss. Lalu, BPK pun merekomendasikan pelaksanaan transaksi sejumlah saham.
"[Kedua,] BPK merekomendasikan BPJS Ketenagakerjaan agar mempertimbangkan untuk melakukan take profit atau cut loss saham-saham yang tidak ditransaksikan antara lain saham SIMP, KRAS, GIAA, AALI, LSIP, dan ITMG."
BACA: Lapor Jokowi Ihwal Masalah Pengelolaan Anggaran Covid-19, Apa Kesimpulan BPK?