TEMPO.CO, Jakarta - BPK mencatat tiga reksa dana masih eksis padahal manajer investasi sudah diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membubarkan produk tersebut. OJK meminta pembubaran produk ini hingga lembaga pemeriksa eksternal itu menyelesaikan laporan pada akhir 2020.
“NAB [nilai aktiva bersih] di tiga reksa dana yang sudah diperintahkan dibubarkan oleh OJK tetapi belum dibubarkan oleh MCMIX sebesar Rp1,12 triliun,” ungkap BPK dalam laporannya Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II/2020 seperti yang diungkap Bisnis.com, Sabtu 26 Juni 2021.
Baca Juga:
BPK menilai kurangnya akuntabilitas dalam proses penanganan pelanggaran yang dilakukan manajer investasi, termasuk perlindungan hak para investor reksa dana yang belum dibubarkan atau dilikuidasi tersebut jika OJK tidak segera mengambil langkah-langkah penyelesaian atas pelanggaran pengelolaan RD MCMIX.
Selain itu, BPK menilai potensi kerugian nasabah akibat penurunan NAB di tiga reksa dana yang sudah diinstruksikan untuk dibubarkan tersebut.
“Ketua Dewan Komisioner OJK perlu segera memerintahkan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal untuk segera menetapkan pedoman yang mengatur penyelesaian permasalahan reksa dana, termasuk pemberian perintah tertulis pembubaran RD sampai dengan pengembalian dana nasabah,” tulis BPK dalam rekomendasinya di laporan tersebut.
Sejak akhir 2019, OJK rutin memberikan ‘kartu kuning’ ke sejumlah reksa dana dan manajer investasi, dari mulai larangan transaksi sementara hingga vonis beredel. Kondisi tersebut terjadi di saat investor reksa dana tengah booming dan ramainya kasus transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan portofolio oleh manajer investasi, yang dipicu oleh kasus Jiwasraya.
Sebelumnya dilaporkan BPK juga menyampaikan rekomendasi atas pemeriksaan pengelolaan investasi dan operasional Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada periode 2018—15 November 2020. Rekomendasinya adalah BPJS Ketenagakerjaan perlu melakukan cut loss atau take profit di sejumlah saham yang tidak ditransaksikan.