TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyediakan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) dengan tenor hingga 20 tahun. Bank Mandiri juga telah bekerja sama dengan kurang lebih 900 proyek developer di seluruh Indonesia.
Dilansir dari laman resmi Bank Mandiri https://www.bankmandiri.co.id/kpr, Mandiri KPR adalah KPR Bank Mandiri yang diberikan secara perorangan untuk membeli rumah tinggal/apartemen/ruko/rukan, baik melalui developer atau tidak.
Adapun tipe Mandiri KPR dibagi menjadi 4 yaitu:
1. Mandiri KPR Take Over
Pembiayaan untuk pengambilalihan kredit dari KPR bank lain, dengan maksimum limit kredit sebesar outstanding (sisa pinjaman) terakhir di bank asal atau limit kredit baru sesuai perhitungan bank.
Jadi, apabila jumlahnya lebih besar dari outstanding terakhir di bank asal, nasabah bisa menggunakannya untuk memenuhi berbagai kebutuhan lain.
2. Mandiri KPR Top Up
Penambahan limit kredit untuk mandiri KPR yang sudah berjalan minimal satu tahun, asalkan kolektibilitas (status pembayaran angsuran) berjalan lancar selama enam bulan terakhir.
Adanya tambahan limit kredit memungkinkan nasabah untuk memenuhi berbagai kebutuhan lain.