TEMPO.CO, Jakarta - Online Single Submission (OSS) merupakan suatu sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di pusat dan daerah dalam rangka memudahkan kegiatan usaha yang dilakukan di dalam negeri. OSS disebut pertama kali dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
OSS juga terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian atau lembaga negara hingga seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Pengembangan OSS oleh pemerintah memiliki tujuan meningkatkan perekonomian nasional melalui pertumbuhan dunia usaha yang selama ini sering mengeluhkan panjangnya waktu dan alur dalam mengajukan dan mendirikan suatu usaha. Dengan adanya OSS ini pemerintah berharap dapat melakukan efisiensi waktu pendirian usaha dan pendirian usaha akan menjadi lebih cepat.
OSS pertama kali diluncurkan pada 8 Juli 2018 dan aturan pelaksanaanya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018. Dengan adanya OSS ini, maka pelaku usaha tidak perlu lagi datang menuju kantor kementerian, lembaga, atau kantor organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengajukan pendirian izin usaha. Berikut ini adalah prosedur penggunaan OSS untuk kemudahan berinvestasi :
- Buka link oss.go.id
- Klik tombol Daftar/Masuk, pilih Daftar
- Lengkapi data dalam form yang tersedia, isi captcha, dan submit
- Buka e-mail yang didaftarkan untuk aktiviasi akun, klik aktivasi
- Buka e-mail kembali untuk mendapatkan username dan password yang telah dikirimkan oleh OSS
- Silahkan masuk ke dalam akun OSS
Namun, tidak semua sektor usaha bisa diproses oleh Online Single Submission, setidaknya ada 4 sektor usaha yang tidak bisa diproses oleh OSS, yaitu sektor keuangan, energi dan sumber daya mineral, real estate, izin kantor perwakilan perusahaan asing. Selain keempat sektor tersebut, bisa diproses melalui OSS.
EIBEN HEIZIER
Baca: Bahlil: Peluncuran Sistem Perizinan Usaha OSS Berbasis Risiko Diundur