Ini Bentuk-Bentuk Kontrak Kerja yang Harus Diketahui Karyawan

Reporter

Editor

Nurhadi

Para pencari kerja bersiap mengikuti tes di Seoul, Korea Selatan, 25 April 2020. Tes itu digelar di sebuah lapangan terbuka. REUTERS/Kim Hong-Ji
Para pencari kerja bersiap mengikuti tes di Seoul, Korea Selatan, 25 April 2020. Tes itu digelar di sebuah lapangan terbuka. REUTERS/Kim Hong-Ji

TEMPO.CO, Jakarta - Kontrak kerja adalah perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan atau tulisan. Kontrak kerja dapat berlangsung baik untuk waktu tertentu maupun waktu tidak tertentu. Di dalamnya memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban bagi pekerja dan pengusaha. Sebelum mulai bekerja, kontrak kerja diberikan oleh perusahaan kepada calon pekerja mendapatkan kesepahaman antara dua pihak.

Apa saja bentuk kontrak kerja yang ada?

  • Kontrak Karyawan Tetap

Kontrak karyawan tetap juga disebut sebagai perjanjian kerja waktu tidak tentu (PKWTT). Disebut demikian karena hubungan kerja antara pemberi dan penerima kerja tidak ada batas waktu tertentu atau bersifat tetap. PKWTT dapat dibuat secara lisan tanpa harus mendapat pengesahan dari instansi ketenagakerjaan terkait. Namun, perlu diingat bahwa perusahaan harus membuat surat pengangkatan kerja bagi karyawan yang bersangkutan.

Kontrak karyawan tetap biasanya mencakup adanya masa percobaan (probation). Masa percobaan dilakukan selama tiga bulan. Perusahaan wajib untuk menggaji karyawan yang sedang menjalani masa percobaan, sekurang-kurangnya sesuai nominal upah minimum yang berlaku di daerah tersebut.

  • Kontrak Karyawan Tidak Tetap

Berbeda dengan kontrak karyawan tetap, kontrak karyawan tidak tetap merupakan hubungan kerja yang bersifat sementara antara pemberi dan penerima kerja. Kontrak karyawan tidak tetap juga disebut perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Karyawan yang bekerja dengan kontrak ini disebut sebagai karyawan kontrak.

Berbeda dengan PKWTT, kontrak PKWT harus dibuat secara tertulis. Selain sebagai arsip karyawan dan perusahaan, dokumen tersebut juga harus didaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja. PKWT tidak memperbolehkan adanya masa percobaan (probation) sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Selain itu, hubungan kerja berlangsung paling lama hingga tiga tahun atau hingga pekerjaan selesai.

  • Kontrak Karyawan Paruh Waktu

Berbeda dengan karyawan harian, karyawan paruh waktu memiliki durasi bekerja yang lebih singkat. Kontrak karyawan paruh waktu sendiri adalah perjanjian kerja dengan durasi kurang 7-8 jam per hari atau kurang dari 35-40 jam per minggu bagi pekerjanya.

Pembayaran upah menjadi kesepakatan bersama antara pekerja paruh waktu dan pemilik pekerjaan. Biasanya, orang yang bekerja paruh waktu adalah pelajar atau mahasiswa yang ingin mendapat uang saku tambahan. Pekerjaannya dapat berupa pramusaji dan penjaga toko.

  • Outsourcing

Outsourcing merupakan perjanjian antara pihak/perusahaan penyedia tenaga kerja (pemborong) yang menerima sebagian pekerjaan dari pihak/perusahaan pemberi kerja. Perjanjian antara kedua belah pihak disebut perjanjian outsourcing. Hubungan kerja antara pihak penyedia tenaga kerja dengan pihak pemilik kerja dapat berupa PKWT atau PKWTT.

Perjanjian outsourcing harus memuat Transfer of Protection Employment, yaitu prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi pekerja. Hal ini didasarkan pada Keputusan Mahkamah Konstitusi Register No. 27/PUU-X/2011.

Demikian merupakan macam-macam kontrak kerja bagi karyawan. Anda yang sedang mencari pekerjaan, lebih baik berhati-hati dan mulai melakukan riset terlebih dahulu mengenai pekerjaan yang Anda inginkan dan pekerjaan yang tersedia. Jangan sampai Anda menandatangani kontrak karyawan tidak tetap namun dengan ekspektasi menjadi karyawan tetap di perusahaan tersebut.

DINA OKTAFERIA

Baca juga: Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Batas Maksimal Kontrak Kerja PKWT 5 Tahun








Kota Tangerang Buka Job Fair Ramadan, Ada 830 Lowongan Kerja di 11 Perusahaan

7 jam lalu

Disnaker Kota Tangerang membuka lowongan pekerjaan atau virtual job fair dari 21 perusahaan pada gelar Festival Sipon Cisadane. Tampak seorang pengunjung sedang melakukan scan barcode perusahaan yang akan dituju
Kota Tangerang Buka Job Fair Ramadan, Ada 830 Lowongan Kerja di 11 Perusahaan

Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan menyiapkan virtual job fair edisi Ramadan dengan membuka 830 lowongan kerja.


Kabupaten Tangerang Minta Disabilitas Dapat Jatah 1 Persen Lapangan Kerja di Perusahaan

8 jam lalu

Ilustrasi penyandang disabilitas atau difabel. Shutterstock
Kabupaten Tangerang Minta Disabilitas Dapat Jatah 1 Persen Lapangan Kerja di Perusahaan

Kabupaten Tangerang meminta agar setiap perusahaan di daerah itu untuk menyediakan lowongan kerja 1 persen bagi kelompok penyandang disabilitas.


PT Sucofindo Buka Lowongan Kerja hingga 31 Maret 2023, Cek Persyaratannnya

11 jam lalu

PT Sucofindo. Sucofindo.co.id
PT Sucofindo Buka Lowongan Kerja hingga 31 Maret 2023, Cek Persyaratannnya

PT Sucofindo sedang membuka lowongan kerja hingga 31 Maret 2023


Kapan THR Pekerja Cair?

11 jam lalu

Ilustrasi penggandaan uang. Shutterstock
Kapan THR Pekerja Cair?

SE Menaker soal THR dipastikan terbit hari ini. Sementara Presiden Jokowi akan mengumumkan THR untuk ASN.


Pemerintah Imbau Perusahaan Beri THR Lebih Awal, API: Kami Berikan Paling Lambat 7 Hari sebelum Lebaran

1 hari lalu

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Pemerintah Imbau Perusahaan Beri THR Lebih Awal, API: Kami Berikan Paling Lambat 7 Hari sebelum Lebaran

Pengusaha pertekstilan akan tetap membayar tunjangan hari raya atau THR sesuai ketentuan yang ada.


Baju Bekas Impor Dimusnahkan, Pengusaha: Thrifting Justru Bantu Kurangi Pencemaran Lingkungan

1 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama Eko Hendro Purnomo melihat pakaian, sepatu dan tas bekas yang diduga asal impor di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau, 17 Maret 2023. Mendag Zulkifli Hasan juga menekankan, pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen. Foto : Biro Humas Kemendag
Baju Bekas Impor Dimusnahkan, Pengusaha: Thrifting Justru Bantu Kurangi Pencemaran Lingkungan

Pengusaha thrifting menyayangkan langkah Kementerian Perdagangan yang langsung memusnahkan ratusan bal baju bekas impor. Apa alasannya?


Terpopuler: Stafsus Sri Mulyani Sibuk Meminta Maaf, Tips Beli Tiket Pesawat Saat Musim Lebaran

1 hari lalu

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Yustinus Prastowo saat dimintai keterangan soal data transaksi janggal Rp 300 triliun di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 Maret 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Terpopuler: Stafsus Sri Mulyani Sibuk Meminta Maaf, Tips Beli Tiket Pesawat Saat Musim Lebaran

Berita terpopuler pada Sabtu, 25 Maret 2023 dimulai dari Staf Khusus Menkeu Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, yang akhir-akhir ini sibuk meminta maaf.


Pemerintah Minta THR Diberikan Lebih Awal, Aprisindo: Perusahaan Sudah Siap

2 hari lalu

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Pemerintah Minta THR Diberikan Lebih Awal, Aprisindo: Perusahaan Sudah Siap

Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) merespons ihwal permintaan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi untuk memberikan tunjangan hari raya atau THR lebih awal.


Ingatkan Pengusaha Tempat Hiburan Malam Taat Aturan Selama Ramadan, Polda Metro: Kami Pantau

2 hari lalu

Dokumentasi razia tempat hiburan malam di Jakarta oleh petugas gabungan Puspom TNI-Propam Polda Metro Jaya dan BNN pada Jumat (17/3) malam. ANTARA/HO-Puspom TNI.
Ingatkan Pengusaha Tempat Hiburan Malam Taat Aturan Selama Ramadan, Polda Metro: Kami Pantau

Polda Metro Jaya mengingatkan agar pengusaha tempat hiburan malam menaati aturan operasional selama Ramadan 2023. Polisi akan memantau.


Buruh Mogok Kerja Nasional, Pengusaha: Sampaikan Aspirasi Tanpa Merugikan Perusahaan

2 hari lalu

Massa buruh membentangkan spanduk saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Buruh juga berharap pemerintah dapat memberikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja, hapus sistem kerja kontrak, alih daya, sistem magang dan stop politik upah murah serta berlakukan upah sesuai kualitas hidup layak. TEMPO/M Taufan Rengganis
Buruh Mogok Kerja Nasional, Pengusaha: Sampaikan Aspirasi Tanpa Merugikan Perusahaan

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengimbau kepada perusahaan anggotanya berbicara dengan serikat buruh atau perwakilan pekerja soal rencana mogok kerja nasional.