TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi meminta jajarannya hingga kepala daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan alias BPK. Pernyataan terseut disampaikan setelah dia menerima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, Jumat, 25 Juni 2021.
"Saya minta kepada para menteri, para kepala lembaga dan kepala daerah agar semua rekomendasi pemeriksaan BPK segera ditindaklanjuti dan diselesaikan," kata Jokowi seperti disiarkan dalam akun YouTube Sekretariat Kabinet, Jumat, 25 Juni 2021.
Jokowi mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir. Karena itu, ia meminta semua pihak tetap waspada, khususnya dalam keadaan luar biasa yang perlu direspons dengan kebijakan cepat dan tepat. Presiden berujar langkah itu membutuhkan kesamaan frekuensi semua pihak.
"Baik di semua tataran lembaga negara dan di seluruh jajaran pemerintah pusat dan daerah," kata Jokowi.
Menurut Jokowi sejak munculnya pandemi Covid-19, pemerintah telah melakukan langkah-langkah luar biasa, termasuk mengubah APBN 2020 melalui refocusing dan realokasi anggaran di seluruh jenjang pemerintahan. Pemerintah juga memberi relaksasi sehingga defisit APBN bisa diperlebar di atas 3 persen selama tiga tahun.
langkah tersebut, kata Jokowi, diperlukan mengingat kebutuhan belanja semakin meningkat untuk penanganan kesehatan dan perekonomian di saat penerimaan negara menurun. "Kita juga mendorong berbagai lembaga negara melakukan sharing the pain, menghadapi pandemi dengan semangat kebersamaan, menanggung beban bersama seperti burden sharing yang dilakukan pemerintah bersama bank indonesia," ujar dia.
Di tengah situasi yang belum sepenuhnya pulih, Jokowi mengatakan pemerintah tetap berkomitmen untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas LKPP. Ia pun bersyukur LPP 2020 mendapat opini adalah wajar tanpa pengecualian.
"WTP merupakan pencapaian yang baik di tengah tahun yang berat. Ini adalah WTP yang kelima yang diraih pemerintah berturut-turut sejak tahun 2016," ujar dia.
Meskipun demikian, Jokowi mengatakan predikat WTP bukanlah tujuan akhir. Sebab, ia ingin uang rakyat digunakan sebaik-baiknya, serta dikelola dengan transparan dan akuntabel. "Memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, oleh rakyat."
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Agung Firman Sampurna mengatakan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2020, terdapat sejumlah permasalahanan yang perlu mendapat perhatian pemerintah. Meskipun, laporan keuangan pemerintah pusat tersebut mendapat opini wajar tanpa pengecualian.
"Yaitu sejumlah permasalahan yang diungkap di dalam LHP LKPP 2020 yang mencakup ketidakpatuhan terhadap Ketentuan perundang-undangan dan kelemahan sistem pengendalian intern," ujar Agung di hadapan Jokowi.
Permasalahan yang dimaksud antara lain terkait program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional atau PCPEN, misalnya pemerintah belum menyusun mekanisme pelaporan kebijakan keuangan negara untuk menangani dampak pandemi Covid-19 pada LKPP dalam rangka implementasi pasal 13 undang-undang nomor 2 tahun 2020.
Selain itu, realisasi insentif dan fasilitas perpajakan dalam rangka PCPEN tahun 2020 minimal sebesar Rp 1,69 triliun tidak sesuai dengan ketentuan. Tak hanya itu, ia mengatakan pengendalian dan pelaksanaan belanja program PCPEN sebesar Rp 9 triliun pada sepuluh kementerian dan lembaga tidak memadai.
Berikutnya, penyaluran belanja subsidi bunga kredit usaha rakyat atau KUR dan non-KUR, serta belanja lain-lain Kartu Pra Kerja dalam rangka PCPEN belum memperhatikan kesiapan pelaksanaan program. Sehingga, terdapat sisa dana kegiatan atau program yang masih belum disalurkan sebesar Rp 6,77 triliun.
Tak hanya itu, realisasi pengeluaran pembiayaan tahun 2020 sebesar Rp 28,75 Triliun dalam rangka PCPEN juga disebut tidak dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan dan jadwal kebutuhan penerima akhir investasi. Terakhir, Agung mengatakan pemerintah belum mengidentifikasi pengembalian belanja atau pembiayaan PCPEN tahun 2020 di tahun 2021 sebagai sisa dana SBN PCPEN 2020 dan kegiatan PCPEN tahun 2020 yang dilanjutkan pada tahun 2021.
Baca Juga: Terima Laporan BPK, Jokowi: Defisit APBN Dibiayai Sumber-sumber yang Aman