BPK juga mengungkap permasalahan yang tidak terkait dengan program PCPEN antara lain pelaporan beberapa transaksi pajak belum lengkap menyajikan hak negara minimal sebesar Rp 21,57 Triliun dan US$ 8,26 juta.
"Serta kewajiban negara minimal sebesar Rp 16,59 triliun sesuai basis akuntansi akrual serta saldo piutang kadaluarsa belum diyakini kewajarannya sebesar Rp 1,75 triliun," ujar dia.
Agung juga menuturkan penganggaran pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja di luar program PCPEN pada 80 Kementerian lembaga minimal sebesar Rp 15,58 triliun belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan.
Selanjutnya, realisasi pembiayaan dan pemindahbukuan dari rekening BUN berupa dana abadi penelitian kebudayaan dan perguruan tinggi sebesar Rp 8,99 triliun dititipkan pada rekening BLU, lembaga pengelola dana pendidikan karena pengaturan terkait pengelolaan dana tersebut belum ditetapkan.
Persoalan lainnya, kata Agung, adalah penataausahaan piutang pajak pada Direktorat Jenderal Pajak belum memadai.
Masalah berikutnya, terdapat ketidakjelasan atas status tagihan penggantian dana talangan pengadaan tanah PSN oleh badan usaha yang tidak lolos verifikasi berdasarkan laporan hasil verifikasi BPKP. "Terakhir, pemerintah belum menetapkan pedoman perhitungan kewajiban jangka panjang atas program pensiun."
Atas permasalahan-permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada pemerintah agar menindaklanjuti dengan melakukan perbaikan pengelolaan dan pertanggungjawaban APBN di tahun yang akan datang.
Baca Juga: Terima Laporan BPK, Jokowi: Defisit APBN Dibiayai Sumber-sumber yang Aman