TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2020, terdapat sejumlah permasalahan yang perlu mendapat perhatian pemerintah. Meskipun, laporan keuangan pemerintah pusat tersebut mendapat opini wajar tanpa pengecualian atau opini WTP.
"Yaitu sejumlah permasalahan yang diungkap di dalam LHP LKPP 2020 yang mencakup ketidakpatuhan terhadap Ketentuan perundang-undangan dan kelemahan sistem pengendalian intern," ujar Agung di hadapan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Jumat, 25 Juni 2021.
Permasalahan yang dimaksud antara lain terkait program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional atau PCPEN, misalnya pemerintah belum menyusun mekanisme pelaporan kebijakan keuangan negara untuk menangani dampak pandemi Covid-19 pada LKPP dalam rangka implementasi pasal 13 undang-undang nomor 2 tahun 2020.
Selain itu, realisasi insentif dan fasilitas perpajakan dalam rangka PCPEN tahun 2020 minimal sebesar Rp 1,69 triliun tidak sesuai dengan ketentuan. Tak hanya itu, ia mengatakan pengendalian dan pelaksanaan belanja program PCPEN sebesar Rp 9 triliun pada sepuluh kementerian dan lembaga tidak memadai.
Berikutnya, penyaluran belanja subsidi bunga kredit usaha rakyat atau KUR dan non-KUR, serta belanja lain-lain Kartu Pra Kerja dalam rangka PCPEN belum memperhatikan kesiapan pelaksanaan program. Sehingga, terdapat sisa dana kegiatan atau program yang masih belum disalurkan sebesar Rp 6,77 triliun.
Tak hanya itu, realisasi pengeluaran pembiayaan tahun 2020 sebesar Rp 28,75 Triliun dalam rangka PCPEN juga disebut tidak dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan dan jadwal kebutuhan penerima akhir investasi.
Terakhir, Agung mengatakan pemerintah belum mengidentifikasi pengembalian belanja atau pembiayaan PCPEN tahun 2020 di tahun 2021 sebagai sisa dana SBN PCPEN 2020 dan kegiatan PCPEN tahun 2020 yang dilanjutkan pada tahun 2021.