TEMPO.CO, Jakarta – Otoritas Hong Kong melarang sementara seluruh penumpang pesawat dari Indonesia masuk ke negara tersebut menyusul melonjaknya kasus Covid-19 di Tanah Air. Kebijakan ini berlaku mulai 25 Juni 2021.
“Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik,” tulis Konsulat Jenderal RI Hong Kong dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari media sosial resmi KJRI, Kamis, 24 Juni 2021.
Pemerintah Hong Kong telah menaikkan status Indonesia menjadi negara kategori A1 atau extremly high risk. Berdasarkan ketentuan kategori ini, seluruh penumpang penerbangan dari Indonesia tidak boleh memasuki wilayah Hong Kong.
KJRI Hong Kong mengimbau seluruh warga negara Indonesia (WNI) menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan menaati peraturan otoritas setempat. WNI juga diimbau mengikuti program vaksinasi.
“KJRI Hong Kong akan terus memantau perkembangan kebijakan ini dan apabila membutuhkan bantuan lebih lanjut dapat menghubungi hotline pada WA (WhatsApp) +85267730466 atau +85268942799,” tulis KJRI.
Dua hari sebelumnya, Otoritas Hong Kong lebih dulu melarang penerbangan Garuda Indonesia membawa penumpang dari Jakarta menyusul ditemukannya empat penumpang yang positif Covid-19 pada penerbangan Ahad, 20 Juni. Keempat penumpang tersebut diketahui positif berdasarkan hasil tes setibanya di Hong Kong. Dari temuan ini, otoritas Hong Kong langsung memberlakukan pelarangan penerbangan Garuda Indonesia dari Jakarta dari Selasa, 22 Juni hingga 5 Juli.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca: 4 Penumpang Positif Covid-19, Hong Kong Setop Penerbangan Garuda dari Jakarta