TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, tengah menyiapkan surat teguran bagi industri yang tidak melaporkan kasus Covid-19. “Saya akan mengirim surat teguran pada industri-industri yang ternyata beberapa tidak melaporkan (kasus Covid-19),” kata dia, Kamis, 24 Juni 2021.
Teguran tertulis akan dikirimkan karena ada industri yang tidak melaporkan kasus Covid-19 sehingga membuat pencegahan penyebarannya terlambat. “Gara-gara industri tidak melaporkan, terjadilah pemindahan kasus dari industri ke rumah tangga yang disebut klaster keluarga, tidak tertangani, keburu telat Satgasnya,” kata dia.
Pemberian teguran akan berganti menjadi sanksi jika membandel. “Urutannya begitu teguran lisan, teguran tertulis, denda baru pidana. Jadi empat urutan,” kata dia.
Dia juga menyatakan sudah meminta pihak kepolisian mengambil tindakan hukum bagi yang bandel. “Saya perintahkan Pak Kapolres segera mengambil tindakan tegas, kalau sudah diperingatkan masih tidak melaporkan,” katanya.
Sejumlah industri di Karawang misalnya kini harus berurusan dengan pihak kepolisian karena abai melaporkan kasus Covid-19. “Saya melihat di Karawang sudah mulai disidik juga kalau dia membandel,” kata dia.
Ridwan Kamil meminta bupati dan walikota menyiapkan alur pelaporan temuan penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja. “Saya himbau kepada industri yang ada kasus, mohon melaporkan ke Satgas masing-masing. Dan kalau dianggap tidak jelas, saya titip bupati pasang spanduk, baliho, alur bagaimana melaporkan dari industri. Jadi tidak ada lasan,” kata dia.
Penanganan kasus penyebaran Covid-19, ujarnya, akan lebih cepat ditangani jika semua transparan. “Covid itu bukan aib, dengan transparansi kita bisa menyelesaikan semua dengan sama-sama,” kata dia.